Perkembangan Hukum Pidana dan Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia
Perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial dan tantangan baru, tetapi reformasi progresif masih diperlukan
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
cybercrimeini, pada tahun 2008 pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta revisi dari UU ITE terakhir pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP) yang menjadi landasan hukum untuk mengatasicybercrimedi Indonesia. UU ITE mengatur berbagai aspek kejahatan siber, seperti pencemaran nama baik, penipuan, dan akses ilegal ke sistem komputer.
Namun, meskipun sudah terdapat regulasi demikian, masih ada tantangan dan hambatan dalam implementasinya. Malah justru dibuat untuk tindakan penyelewengan kewenangan berupa pelanggaran, seperti pasal-pasal bermasalah UU ITE yang digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Menurut catatanSoutheast Asia Freedom of Expression Network(SAFEnet), dari Januari hingga Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi yang menggunakan pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE. Kriminalisasi ini menjadi alat politik kekerasan baru melalui peradilan dan penahanan, yang menargetkan jurnalis, pelajar, mahasiswa, akademisi, dan pembela hak asasi manusia. Selain itu, pada 5 Desember 2023, seluruh fraksi di DPR secara resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024.
Masalahnya, pasal-pasal kontroversial yang selama ini mengancam kebebasan sipil warga negara masih diberlakukan. Padahal, publik mengharapkan adanya penghapusan atau perbaikan mendasar terhadap pasal-pasal ini, yang selama ini sering disalahgunakan, sehingga revisi yang dilakukan dapat menjamin keadilan bagi masyarakat. Terdapat dua pasal yang sangat terkait dengan pembungkaman kebebasan sipil, yaitu pasal tentang pencemaran nama baik (cyber defamation) dan pasal tentang disinformasi serta misinformasi, yang sering digunakan secara keliru atau bahkan disalahgunakan oleh Negara. Kebijakan hukum pidana di Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan dinamika sosial dan tantangan baru yang muncul dalam masyarakat. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum pidana, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.Reformasi hukumpidana harus terus berjalan untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kesimpulan dalam essay ini bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan sosial, tantangan baru, dan kebutuhan akan keadilan yang lebih baik. Dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga penanganan kejahatan modern seperti korupsi, narkotika, dan cybercrime, pemerintah telah mengambil berbagai langkah signifikan. Namun, beberapa kebijakan, seperti pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE, masih menjadi sorotan karena potensinya disalahgunakan, sehingga mengancam kebebasan sipil. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dengan menghapus pasal-pasal multitafsir serta memperkuat instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan era modern. Solusi ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang tidak hanya adaptif, tetapi juga memastikan keadilan dan perlindungan yang berimbang bagi seluruh masyarakat.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar