Berita Hukum – Dirty Vote merupakan film dokumenter eksplanatori yang mengisahkan tentang kecurangan pemilu tahun 2024. Film yang berdurasi 1 jam 57 menit 21 detik ini tayang perdana pada Minggu (11/2/2024) pukul 11.11 melalui kanal Youtube Dirty Vote.
Dokumenter ini memuat tiga pandangan ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar tentang kecurangan yang terjadi dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Pada pembukaan film tersebut, Bivitri mengungkap bahwa pemilu tahun ini tidak bisa dianggap baik-baik saja.
“Saya mau terlibat dalam film ini karena banyak orang yang akan makin paham bahwa memang telah terjadi kecurangan yang luar biasa, sehingga pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja,” jelas Bivitri.
Secara umum, terdapat berbagai kecurangan yang terjadi dalam pemilu tahun 2024, meliputi pemberian bantuan sosial, pemanfaatan wewenang kepala daerah, hingga kecurangan dalam lingkup KPU.
Tulisan ini berisi uraian argumen dari masing-masing ahli hukum tata negara terkait kecurangan pemilu 2024 yang disampaikan dalam film dokumenter Dirty Vote.
Dirty Vote dalam Perspektif Feri Amsari
Melalui film tersebut, Feri Amsari terlebih dahulu memberikan tanggapan terkait narasi “satu putaran” yang digaungkan oleh paslon Prabowo-Gibran dalam pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut tidak semudah itu untuk dilakukan. Terlebih, satu putaran harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yakni:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Lebih lanjut, Feri Amsari menunjukkan Data Sebaran Kemenangan Pilpres 2009 yang menggambarkan betapa banyak dan luas wilayah kemenangan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan hasil Survei CSIS Sumatra 13-18 Desember 2023 menyebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran hanya mendominasi sepertiga wilayah Provinsi Sumatra. Oleh karena itu, menurutnya tidak mudah bagi calon presiden dan wakil presiden untuk memenangkan 50% suara dalam satu putaran.
Di sisi lain, Feri tidak hanya membahas tentang di wilayah mana saja seorang calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan terbanyak. Melainkan juga siapa pemimpin dari wilayah tersebut. Mengingat, ketidaknetralan pejabat daerah juga bisa menjadi faktor atas jumlah suara terhadap suatu calon presiden dan wakil presiden.
Dalam hal ini, ia memberikan contoh satu fenomena yang terjadi di Sorong, Papua Barat, yang mana sang bupati, Yan Piet Moso menandatangani Pakta Integritas dengan Badan Intelijen Daerah yang berisi kesepakatan untuk siap mencari dukungan dan memberi kontribusi suara minimal 60% + 1 kepada Ganjar Pranowo dalam pemilu 2024. Menurutnya, angka tersebut dinilai tidak main-main.
Tulis komentar