Literasi Hukum - Derap perkembangan olahraga di Indonesia menunjukkan dinamika yang pesat, tidak hanya dalam hal prestasi tetapi juga dalam tata kelola organisasinya. Salah satu fenomena menarik belakangan ini adalah popularitas olahraga Padel. Olahraga raket yang merupakan hibridisasi antara tenis dan squash ini dengan cepat menarik minat masyarakat, memicu menjamurnya fasilitas dan meningkatnya intensitas penyelenggaraan turnamen, baik berskala nasional maupun internasional.
Namun, di balik euforia pertumbuhan yang eksponensial ini, muncul diskursus krusial yang menyentuh fondasi tata kelola keolahragaan nasional: Sejauh mana legitimasi dan kewenangan Perkumpulan Besar Padel Indonesia (
PBPI) dalam mengatur dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan turnamen Padel?
Pertanyaan ini menjadi fundamental pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (selanjutnya disebut UU 11/2022). Sebagai kerangka hukum baru, undang-undang ini membawa paradigma yang lebih ketat dalam mendefinisikan peran, fungsi, dan batasan kewenangan induk organisasi cabang olahraga. Dalam negara hukum, klaim otoritas tidak bisa hanya didasarkan pada aktivitas
de facto atau persepsi publik, melainkan harus berakar kuat pada legitimasi yuridis (
de jure).
Opini hukum ini akan mengelaborasi secara mendalam posisi dan kewenangan PBPI dalam konteks penyelenggaraan turnamen Padel, merujuk pada analisis normatif terhadap ketentuan UU 11/2022 dan profil hukum PBPI itu sendiri.
-
Krisis Identitas Yuridis: Spesifisitas sebagai Syarat Mutlak Legitimasi
Fondasi utama dalam menganalisis kewenangan PBPI terletak pada definisinya sendiri. Pasal 1 ayat (24) UU 11/2022 secara tegas mengatur bahwa:
"Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Keolahragaan yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) jenis Cabang Olahraga."
Ketentuan ini mensyaratkan spesifisitas absolut—prinsip spesialisasi dan fokus. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan esensi dari akuntabilitas dan efektivitas pembinaan olahraga. Sebuah organisasi tidak dapat mengklaim dirinya sebagai induk resmi jika anggaran dasar atau profil perkumpulannya masih bersifat generik atau ambigu.
Namun, apabila kita merujuk pada profil Perkumpulan PBPI—yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)—terdapat sebuah kekosongan fundamental. Pada bagian tujuan dan fungsi PBPI, disinyalir tidak disebutkan secara spesifik perihal
olahraga padel.
Kegagalan memenuhi syarat imperatif yang diamanatkan Pasal 1 ayat (24) ini berimplikasi serius. Tanpa identitas yuridis yang jelas dan spesifik terkait Padel, legitimasi PBPI untuk bertindak sebagai "Induk Organisasi" sebagaimana dimaksud oleh undang-undang menjadi rentan dipertanyakan, bahkan dapat dianggap gugur demi hukum.
-
Dekonstruksi "Teknis Kecabangan" dan Status Perkumpulan
Penting untuk memahami hakikat subjek hukum PBPI. PBPI merupakan suatu
Perkumpulan (
association), sebuah entitas hukum privat. Meskipun tujuannya menyangkut kepentingan publik (pengembangan olahraga), statusnya tidak serta merta memberikannya kewenangan publik layaknya instansi pemerintah.
Seringkali terjadi kesalahpahaman di mana induk organisasi dianggap memiliki otoritas untuk mengurus hal-hal yang bersifat administratif kenegaraan. Perlu ditegaskan, berdasarkan analisis terhadap profil perkumpulan PBPI,
tidak ditemukan adanya kewenangan bagi PBPI untuk membantu pihak ketiga (penyelenggara turnamen) dalam melakukan proses koordinasi dengan otoritas publik, seperti imigrasi dan kepolisian.
Selain itu, argumen yang sering digunakan untuk menjustifikasi keterlibatan mendalam induk organisasi adalah "teknis kecabangan", sebagaimana disinggung dalam Pasal 103 ayat (1) UU 11/2022. Namun, interpretasi ini harus diluruskan. Penjelasan Pasal 52 UU 11/2022 memberikan klarifikasi vital bahwa "teknis kecabangan" lebih merujuk pada keseragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan langsung dengan substansi olahraga, yaitu "hal teknis terkait karakteristik dan peraturan pertandingan/perlombaan suatu cabang Olahraga."
Ini mencakup standardisasi permainan (
rules of the game) dan aturan main, bukan kewenangan administratif penyelenggaraan acara secara luas. Lebih lanjut, Pasal 52 UU 11/2022 secara eksplisit membebankan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis kecabangan (termasuk kesehatan, keselamatan, dll.) kepada
penyelenggara kejuaraan olahraga, bukan kepada PBPI. PBPI berperan sebagai validator teknis, bukan koordinator administratif.
-
Kewenangan Rekomendasi: Terbatas, Bersyarat, dan Wajib Transparan
Salah satu instrumen kontrol yang sering menjadi perdebatan adalah kewenangan memberikan rekomendasi. Pasal 54 ayat (1) UU 11/2022 memang memberikan ruang bagi Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk memberikan rekomendasi. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut dan disertai prasyarat yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Pertama, kewenangan tersebut sebatas memberikan rekomendasi, bukan izin mutlak. Rekomendasi berfungsi sebagai verifikasi teknis bahwa turnamen tersebut memenuhi standar yang berlaku, bukan sebagai lisensi penyelenggaraan.
Kedua, dan yang lebih krusial, pelaksanaan kewenangan ini harus didahului oleh adanya peraturan internal organisasi yang jelas dan tetap. Persyaratan-persyaratan untuk memperoleh rekomendasi harus diatur secara tegas, transparan, dan dapat diakses oleh publik. Hal ini merupakan manifestasi dari
asas publisitas yang fundamental dalam tata kelola organisasi yang baik (
good governance).
Tujuan dari persyaratan transparansi ini sangat vital:
- Mencegah terjadinya multitafsir.
- Mencegah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir atau abuse of power).
- Menghindari tindakan subjektivitas atau diskresioner.
- Memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi masyarakat, khususnya para penyelenggara turnamen.
Tanpa adanya aturan main yang jelas dan dipublikasikan, proses rekomendasi rentan menjadi alat tawar-menawar yang tidak sehat dan kontraproduktif bagi perkembangan olahraga itu sendiri. Perlu juga selalu diingat bahwa berdasarkan Pasal 33 UU 11/2022, pengelolaan keolahragaan itu sendiri merupakan tanggung jawab Menteri, menegaskan bahwa induk organisasi adalah mitra strategis, bukan regulator tunggal.
Kesimpulan Yuridis: Status Quo Kewenangan PBPI
Dengan mengintegrasikan seluruh analisis normatif di atas, kita sampai pada sebuah kesimpulan yuridis yang tegas mengenai kewenangan PBPI saat ini.
Meskipun Pasal 54 UU 11/2022 memberikan basis hukum bagi induk organisasi untuk memberikan rekomendasi, kewenangan tersebut hanya dapat dilaksanakan jika organisasi tersebut telah memenuhi syarat fundamental sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga yang sah.
Sebagaimana telah diuraikan, karena di dalam Profil Perkumpulan PBPI (pada bagian Tujuan dan Fungsi) tidak menyebutkan Padel secara tegas dan spesifik sebagai satu bidang olahraga yang dikelolanya, maka PBPI belum memenuhi persyaratan imperatif yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (24) UU 11/2022.
Konsekuensinya, kewenangan PBPI untuk memberikan rekomendasi bagi penyelenggara kejuaraan Padel, pada saat ini,
BELUM DAPAT DILAKSANAKAN.
Status quo ini akan terus berlanjut hingga PBPI melakukan penyesuaian organisasional dan administratif untuk menyelaraskan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Keolahragaan yang baru. Bagi komunitas Padel di Indonesia, situasi ini menjadi momentum untuk mendorong tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan taat hukum. Hanya dengan fondasi hukum yang kokoh, pembinaan prestasi dapat berjalan optimal dan penyelenggaraan turnamen dapat berlangsung dengan penuh kepastian hukum.
Disklamer
Seluruh pandangan, analisis, dan opini yang terkandung dalam artikel ini adalah murni milik pribadi penulis, Tiur Henny Monica, S.H., M.H., dan tidak mewakili pandangan resmi maupun kebijakan editorial redaksi Literasi Hukum.
Komentar (0)
Tulis komentar