Literasi Hukum- Derap perkembangan olahraga di Indonesia menunjukkan dinamika yang pesat, tidak hanya dalam hal prestasi tetapi juga dalam tata kelola organisasinya. Salah satu fenomena menarik belakangan ini adalah popularitas olahraga Padel. Olahraga raket yang merupakan hibridisasi antara tenis dan squash ini dengan cepat menarik minat masyarakat, memicu menjamurnya fasilitas dan meningkatnya intensitas penyelenggaraan turnamen, baik berskala nasional maupun internasional.
Namun, di balik euforia pertumbuhan yang eksponensial ini, muncul diskursus krusial yang menyentuh fondasi tata kelola keolahragaan nasional: Sejauh mana legitimasi dan kewenangan Perkumpulan Besar Padel Indonesia (
PBPI) dalam mengatur dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan turnamen Padel?
Pertanyaan ini menjadi fundamental pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (selanjutnya disebut UU 11/2022). Sebagai kerangka hukum baru, undang-undang ini membawa paradigma yang lebih ketat dalam mendefinisikan peran, fungsi, dan batasan kewenangan induk organisasi cabang olahraga. Dalam negara hukum, klaim otoritas tidak bisa hanya didasarkan pada aktivitas
de factoatau persepsi publik, melainkan harus berakar kuat pada legitimasi yuridis (
de jure).
Opini hukumini akan mengelaborasi secara mendalam posisi dan kewenangan PBPI dalam konteks penyelenggaraan turnamen Padel, merujuk pada analisis normatif terhadap ketentuan UU 11/2022 dan profil hukum PBPI itu sendiri.
-
Krisis Identitas Yuridis: Spesifisitas sebagai Syarat Mutlak Legitimasi
Fondasi utama dalam menganalisis kewenangan PBPI terletak pada definisinya sendiri. Pasal 1 ayat (24) UU 11/2022 secara tegas mengatur bahwa:
"Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Keolahragaan yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) jenis Cabang Olahraga."Ketentuan ini mensyaratkan spesifisitas absolut—prinsip spesialisasi dan fokus. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan esensi dari akuntabilitas dan efektivitas pembinaan olahraga. Sebuah organisasi tidak dapat mengklaim dirinya sebagai induk resmi jika anggaran dasar atau profil perkumpulannya masih bersifat generik atau ambigu.
Namun, apabila kita merujuk pada profil Perkumpulan PBPI—yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)—terdapat sebuah kekosongan fundamental. Pada bagian tujuan dan fungsi PBPI, disinyalir tidak disebutkan secara spesifik perihal
olahraga padel.
Kegagalan memenuhi syarat imperatif yang diamanatkan Pasal 1 ayat (24) ini berimplikasi serius. Tanpa identitas yuridis yang jelas dan spesifik terkait Padel, legitimasi PBPI untuk bertindak sebagai "Induk Organisasi" sebagaimana dimaksud oleh undang-undang menjadi rentan dipertanyakan, bahkan dapat dianggap gugur demi hukum.
-
Dekonstruksi "Teknis Kecabangan" dan Status Perkumpulan
Penting untuk memahami hakikat subjek hukum PBPI. PBPI merupakan suatu
Perkumpulan(
association), sebuah entitas hukum privat. Meskipun tujuannya menyangkut kepentingan publik (pengembangan olahraga), statusnya tidak serta merta memberikannya kewenangan publik layaknya instansi pemerintah.
Seringkali terjadi kesalahpahaman di mana induk organisasi dianggap memiliki otoritas untuk mengurus hal-hal yang bersifat administratif kenegaraan. Perlu ditegaskan, berdasarkan analisis terhadap profil perkumpulan PBPI,
Tulis komentar