Jakarta, LiterasiHukumCom - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram Lisa Mariana pada pekan ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan proses gelar perkara tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan tanggal pastinya. "Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka)," ujarnya, Senin (29/9).

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi antara kedua pihak pada pekan lalu tidak mencapai kesepakatan. Dalam mediasi itu, RK menolak tawaran damai yang diajukan Lisa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan tes DNA antara RK dan anak Lisa berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan atau non-identik antara keduanya. Meski begitu, Lisa tetap meyakini bahwa RK adalah ayah biologis dari CA. Ia bahkan mengaku terkejut dengan hasil tes DNA yang ditunjukkan penyidik, karena menurutnya masih ada beberapa persentase kemiripan yang membuatnya ragu dengan hasil tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menolak permintaan pihak Lisa untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya kembali menjalani tes tersebut. Ia menegaskan bahwa tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai standar…