Dirty Vote dalam Perspektif Zainal Arifin Mochtar

Melanjutkan pemaparan dari Feri Amsari, Zainal Arifin berpendapat bahwa penyalahgunaan wewenang kepala daerah menjadi faktor penting untuk memenangkan pemilu, khususnya dari segi persebaran wilayah.

Dalam hal ini, Zainal turut menjelaskan 3 wewenang kepala daerah yang dapat memicu kecurangan pada pemilu, yaitu:

  1. Memobilisasi birokrasi
  2. Izin lokasi kampanye
  3. Memberikan sanksi atau membiarkan kepala desa yang tidak netral.

Pada saat yang sama, ia juga menunjukkan contoh bahwa terdapat 6 kampanye Anies yang izinnya dicabut oleh pemda serta adanya kegiatan di GBK yang melibatkan organisasi Desa Bersatu di mana mereka mendeklarasikan dukungan terhadap paslon Prabowo-Gibran. Meskipun, pada akhirnya Bawaslu DKI menyatakan aksi Desa Bersatu telah melanggar dari konsep semula, yakni sebatas silaturahmi nasional.

Menaggapi hal tersebut, Zainal turut menjelaskan bahwa terdapat 4 wewenang kepala desa yang dapat memicu kecurangan dan disalahgunakan saat pemilu, yakni:

  1. Data pemilih
  2. Penggunaan dana desa
  3. Data penerima bansos, PKH, BLT
  4. Wewenang alokasi Bansos.

Mirisnya, selain memiliki wewenang yang berpotensi untuk dipakai dalam kecurangan, terdapat salah satu contoh permasalahan yang datang dari kepala desa di wilayah Jawa Tengah. Ia mengaku kerap mendapat tekanan dari berbagai pihak guna memenangkan paslon tertentu. Hal tersebut disertai dengan pemberian bansos secara tiba-tiba yang tidak sesuai dengan data kemiskinan desa.