Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi pernah ada pada masa jayanya dan Mahkamah Konstitusi sendiri dianggap sebagai anak kandung dari reformasi yang pernah berjuang untuk mengembalikan marwah demokrasi yang hampir tenggelam. Dari hal itu, muncul berbagai perspektif baik mengenai Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Konstitusi sendiri mendapat julukan sebagai “The Guardian of Constitution”.

Mengutip pernyataan dari Prof. Mahfud mengenai perjalanan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum Konstitusi di Indonesia dan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah di nilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Di dalam Harvard Handbook tahun 2012 yang ditulis oleh Tomse, beliau menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Tak hanya itu, banyak jurnal ilmiah, artikel atau beberapa media lainnya yang didalamnya mengakui kinerja mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat bagus pada masa itu. Salah satu contohnya ada pada Disprestasi dari Rifli Harun yang mana di dalamnya menjelaskan mengenai apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniaannya membuat Landmark Decisions.

Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi pernah menjadi salah satu lembaga peradilan yang disegani dan banyak dihormati. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi sendiri pernah bekerja dengan penuh penghormatan dan tidak pernah takut terhadap adanya intimidasi dari pihak manapun. Tak hanya itu, salah satu kunci dari banyaknya apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi itu sendiri karena keberanian dari Mahkamah Konstitusi dalam membuat Landmark Decisions. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga melahirkan banyak keputusan – keputusan monumental yang mana keputusan tersebut dengan berani menembus masuk ke dalam relung keadilan Substanstif sebagai sukma hukum. Hal ini bukan sekedar menjadi keadilan formal prosedur semata.

Apabila ditinjau dari segi Yuridisnya memang pada hakekatnya putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa putusan MK itu sendiri lahir dalam keadaan tidak sempurna atau bisa dikatakan tidak relevan.

Contoh dari Putusan MK yang dianggap tidak relevan ada pada Putusan MK No. 32/PUU-XVII/2020 mengenai Presidential Threshold Pilkada yang mana putusan ini sendiri mewajibkan pasangan calon kepala daerah yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi DPRD. Putusan ini kemudian menuai banyak kritikan karena dianggap mempersulit pencalonan independen dan juga putusan ini dapat memperkuat adanya oligarki Partai.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Selain itu, Putusan ini dianggap tidak relevan karena sistem pilkada yang ada di Indonesia perlu dan akan selalu ada pembaharuan yang mana pembaharuan tersebut dapat mendorong partisipasi partai politik yang lebih luas serta dapat juga meningkatkan kualitas demokrasi untuk semakin kuat kedepannya. Sehingga putusan mengenai Presindetial Threshold ini sendiri perlu dilakukan peninjauan kembali untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

Tak sampai disitu saja, Mahkamah Konstitusi baru – baru saja membuat citra buruk di hadapan publik, puncak dari hancur dan robohnya kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri terjadi ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 itu dilahirkan. Dimana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata masyarakat, serta masyarakat itu sendiri sadar bahwa sebenarnya putusan ini didasari dari pelanggaran etika dan hanya untuk kepentingan semata.

Tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa konstitusi di Negara ini sedang di permainkan oleh penguasa melalui salah satu hakim MK yaitu Anwar Usman yang mana merupakan paman dari Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Keberhasilan atas lahirnya ‘putusan paman’ yang melanggar hukum atau cacat hukum ini bisa menjadi satu alasan kuat yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstutusi telah berubah menjadi Mahkamah yang memalukan.

Maka dari itu, dengan adanya beberapa putusan yang dianggap tidak relevan atau mungkin bisa dikatakan kurang sempurna tersebut dapat menjadi alasan utama mengapa diperlukan gebrakan baru di dalam Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah dalam menjaga demokrasi serta kembali menjadi The Guardian Of Constitution. Gebrakan yang dimaksud ini sendiri bisa diawali dengan dilakukannya perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK yang mana putusan tersebut dianggap tidak relevan atau tidak sesuai dengan norma atau etika yang ada.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

MKMK merupakan perangkat atau majelis yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta martabat. Selain itu, MKMK sendiri dibentuk untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari beberapa alasan dibentuknya MKMK ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perangkat ini diperlukan memang berlandasan pada tujuan tertentu yang mana tujuan tersebut untuk menjaga kinerja dari MK itu sendiri.

Perlu adanya trobosan baru mengenai perluasan wewenang MKMK untuk dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap setiap putusan MK ini sendiri tidak hanya serta merta hadir tanpa adanya alasan yang menguatkan. Hal ini dapat dipaparkan melalui beberapa penjelasan seperti halnya sebagai berikut, trobosan atau gebrakan yang dilakukan ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK. Yang mana dengan hadirnya perluasan wewenang MKMK ini dapat menyakinkan masyarakat bahwa setiap putusan MK pasti akan selalu di uji dan di kaji ulang untuk memastikan bahwa putusan tersebut memang sudah adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, dengan adanya trobosan ini juga dapat memperkuat sistem penegakan hukum dan keadilan. Hal ini dikatakan demikian karena MKMK sendiri merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga kinerja MK sehingga putusan – putusan yang dibuat oleh MK bisa dipastikan tidak menyimpangi aturan atau norma dan etika yang berlaku.

Point ketiga dari alasan yang memperkuat ini adalah trobosan ini dapat juga meningkatkan Putusan – Putusan MK yang mana dalam hal ini MKMK dapat memberikan masukan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki keputusan – keputusan MK yang sekiranya tidak relevan. Kemudian, point terakhirnya yang memperkuat gagasan tersebut adalah trobosan ini dapat meningkatkan kepastian hukum yang mana dengan adanya perluasan wewenang MKMK dalam membatalkan putusan yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan hukum dan Konstitusi yang berlaku di Negara kita, sehingga putusan – putusan yang lahir selanjutnya bisa menjadi seperti sebaliknya.