Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai konsep kemampuan bertanggung jawab dalam hukum pidana, meliputi alasan pembenar, pemaaf, daya paksa, pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Konsep Kemampuan Bertanggung Jawab dalam Hukum Pidana
Hukum pidana sebagai salah satu instrumen rekayasa sosial mengatur bahwa terhadap siapa yang melakukan tindak pidana maka harus mempertanggungjawabkannya. Hal demikian merupakan implementasi dari aliran dualisme. Namun demikian, tetap harus dipertimbangkan apakah pelaku dapat dimintai untuk bertanggung jawab secara pidana atau yang dikenal sebagai kemampuan bertanggung jawab.
 Kemampuan bertanggung jawab secara pidana merupakan kondisi batin orang yang normal dan sehat untuk mampu menentukan niat sebelum melakukan suatu perbuatan, mengetahui apakah perbuatannya baik atau tidak, dan mengetahui apakah menurut masyarakat perbuatannya patut atau tidak. Faktor untuk menentukan apakah seseorang dapat bertanggung jawab adalah akal dan kehendak. Akal berarti mampu membedakan perbuatan yang baik dan tidak, sedangkan kehendak adalah kesesuaian antara apa yang menurut akal pelaku baik dan tidak dengan tingkah lakunya.
Dalam beberapa kasus, kendatipun aspek actus reus terpenuhi, pelaku tidak dapat diminta bertanggung jawab sebab tidak mampu. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut âKUHPâ) mengatur kondisi apa saja yang tidak mampu bertanggung jawab, antara lain jiwanya cacat (retardansi mental) dan jiwanya terganggu karena penyakit. Lebih lanjut, pikun juga termasuk ruang lingkup pada Pasal 44 KUHP. Kondisi tersebut akan ditentukan hakim melalui bantuan ahli sehingga sifat putusan adalah deskriptif-normatif.
Alasan Penghapus Pidana
Ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana selalu berkaitan erat dengan alasan penghapus pidana yang terbagi atas alasan pembenar dan alasan pemaaf. Di lain sisi, dikena pula alasan penghapus penuntutan yang menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk menghentikan proses penuntutan. Alasan penghapus penuntutan berkaitan dengan asas utilitas dan dominis litis yang dimiliki kejaksaan.
Alasan pembenar atau fait justificatief merupakan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu tindak pidana, antara lain dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP. Di lain sisi, alasan pemaaf atau fait dâexcuse adalah alasan yang menghapuskan unsur kesalahan, misalnya dalam Pasal 44 dan Pasal 48 KUHP. Kedua alasan tersebut akan diperiksa dan menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan.
Daya Paksa
Selain alasan-alasan di atas, juga dikenal daya paksa atau overmacht yang diatur dalam Pasal 48 KUHP. Daya paksa merupakan setiap kekuatan, paksaan atau tekanan yang tidak ditahan. Daya paksa terbagi atas dua, yaitu vis absoluta dan vis compulsiva. Vis absoluta merupakan tekanan fisik yang tidak dapat ditahan korban, seperti seorang pegawai yang ditodong pistol untuk mengambil uang dari dalam kasir.
Di lain sisi, vis compulsiva atau daya paksa relatif merupakan tekanan fisik yang masih dapat dihindari, tetapi secara psikis tidak dapat melakukan perlawanan. Tekanan yang dimaksud dapat berupa ancaman bagi diri sendiri atau bagi orang sekitar. Berdasarka sumber paksaan, vis compulsiva dibagi menjadi dua, yaitu daya paksa relatif dalam arti sempit yang bersumber dari orang lain dan daya paksa relatif dalam arti sempit yang bersumber dari keadaan darurat.
Mengenai jenis keadaan darurat yang dimaksud di atas, masih terbagi kembali menjadi tiga, antara lain:
Komentar (0)
Tulis komentar