Prinsip Perlindungan dan Quasi Yurisdiksi

Pelaku kejahatan siber seringkali berada di tempat secara fisik yang sama dengan korban, sehingga menjadikan tempat terjadinya kejahatan atau yurisdiksinya mudah ditentukan. Namun di ruang siber, pelaku tindak pidana tidak perlu berada di tempat terjadinya kejahatan yang senyatanya. Dalam hal ini, asas perlindungan mampu diterapkan pula dengan pertimbangan bahwa asas teritorial tidak menyiapkan basis yurisdiksi secara lengkap bahwa kejahatan dilakukan di luar wilayah teritorial negara pelaku. Asas perlindungan hanya diterapkan pada tipe kejahatan khusus dengan mengedepankan pada kegiatan pelaku yang berakibat ancaman serius atas kepentingan nasional.

Yurisdiksi kriminal berlakunya hukum pidana nasional terhadap kejahatan siber dapat diartikan pula menganut quasi yurisdiksi, yaitu menggunakan yurisdiksi teritorial, yurisdiksi ekstra teritorial terhadap kejahatan siber yang dilakukan dalam yurisdiksi negara lain dan ekstra teritorial terhadap kejahatan siber yang dilakukan di luar yurisdiksi negara manapun.

Solusi untuk hal ini adalah meratifikasi satu-satunya konvensi yang mengikat terkait kejahatan dunia maya, seperti Konvensi Dewan Eropa tentang Kejahatan Dunia Maya dengan protokol tambahan kedua terkait peningkatan kerjasama dan pengungkapan bukti elektronik. Konvensi Kejahatan Dunia Maya dan protokol tambahannya tersebut dapat menjadi alat yang memudahkan Indonesia dalam rangka menerapkan yurisdiksi ekstra teritorial untuk mengatasi dan menegakkan hukum terkait kejahatan siber seperti peretasan dalam konteks transnasional.

Kebijakan Hukum terhadap Pelaksanaan Cyberlaw Kejahatan Peretasan di Indonesia

Upaya pemberantasan kejahatan siber melalui strategi tertentu dilaksanakan dengan kebijakan penal mencakup kriminalisasi tindakan pelanggaran dalam peraturan UU ITE, harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum internasional dalam memberantas kejahatan siber serta penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan siber. Selain itu, dapat diterapkan pula mengenai kebijakan non penal dalam hal penyusunan kebijakan-kebijakan di luar hukum pidana sebagai strategi preventif kejahatan siber, mengedepankan sosialisasi terkait potensi terjadinya cybercrime, hingga meningkatkan kolaborasi antar penegak hukum maupun dengan sektor swasta dalam rangka membangun security system di dunia siber atau dengan jalan membentuk kerjasama kelembagaan dalam tingkat nasional  hingga internasional.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Ide-ide baru dapat memperjelas kemungkinan solusi dan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk memperkuat penegakan hukum siber di Indonesia. Hal ini dapat mencakup pengembangan kebijakan baru yang lebih responsif terhadap perubahan teknologi oleh pemerinta, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman kejahatan siber.

Upaya Kerja Sama Internasional dalam Memberantas Kejahatan Siber

Kejahatan peretasan juga melibatkan aspek lintas batas yang semakin marak terjadi. Peretas seringkali beroperasi di luar negeri, sehingga penegakan hukum siber di Indonesia juga memerlukan kerja sama internasional yang erat. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, ekstradisi, dan penanganan kasus peretasan lintas batas yang efektif.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dalam menghadapi tantangan perubahan dan perkembangan hukum siber di Indonesia, penting untuk memiliki pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan perbaikan berkelanjutan dalam kerangka hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber serta kerja sama yang kuat dengan lembaga internasional. Adanya pendekatan komprehensif tersebut, Indonesia menjadi lebih efektif mengatasi ancaman peretasan dan menjaga keamanan siber negara di tengah perubahan dunia digital yang terjadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi Indonesia dalam rangka melakukan kerja sama terkait bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara lain. Perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks ini membutuhkan penanangan dengan kewajiban menerapkan kerja sama dengan negara yang potensial dijadikan tempat persembunyian atau pelaksanaan kejahatan siber itu sendiri.  Dengan demikian, mampu menjadi salah satu strategi preventif kejahatan siber lintas yurisdiksi dengan penerapan Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).