Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hukum progresif yang digagas oleh maestro hukum Prof Satjipto Rahardjo. Menurut beliau hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.Â
Filosofi Hukum Satjipto Rahardjo: Hukum untuk Kesejahteraan Manusia
Sejatinya, filosofi hukum adalah "hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Filosofi tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki tugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, untuk mengukur kualitas suatu hukum, kita dapat melihatnya dari kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia.
Jika melihat pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo di atas, kita menjadi paham bahwa pemikiran itu memiliki konteks yang sama dengan aliran utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai "the greatest happiness for the greatest number of people."
Baca Juga:Â Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Hukum untuk Kebahagiaan dan Keadilan
Konsistensi pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo yang holistik terhadap hukum menuntunnya untuk berpikir melampaui pemikiran positivistik terhadap hukum sekaligus berusaha memasukkan ilmu hukum ke ranah ilmu-ilmu sosial, salah satunya adalah sosiologi.
Mengaitkan ilmu lain sebagai ilmu bantu dalam ilmu hukum merupakan langkah yang sangat progresif. Dengan ilmu sosial lain sebagai ilmu bantu, kita akan memungkinkan untuk mendapatkan kualitas keilmuan dari ilmu hukum.
Schuyt mengatakan bahwa kemajuan dalam bidang-bidang ilmu di luar hukum seharusnya mendorong para ahli hukum untuk memberikan reaksi yang memadai dan bisa memilah-milah dengan bantuan disiplin ilmu lain, menentukan persoalan hukum mana yang bisa diselesaikan dengan baik.
Orang tidak bisa lagi memusatkan perhatian pada satu objek yang dipisahkan dari lingkungannya, melainkan membiarkan objek tersebut bersatu dengan lingkungannya. Metodologi analitis Cartesian, Baconian, dan Newtonian tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang sesuatu. Metodologi holistik itu tidak hanya dalam fisika, tetapi juga dalam kedokteran, psikologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Mengikuti pendekatan holistik dalam ilmu hukum, maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk menyatukan kembali hukum dengan lingkungannya, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar. Memasukkan studi hukum ke dalam orde yang lebih besar tersebut bertujuan untuk menghilangkan pemisahan antara hukum dan kehidupan manusia.
Inilah yang dinamakan mengembalikan hukum ke dalam keutuhannya. Oleh Brian Z. Tamanaha dikatakan bahwa hukum dan masyarakat memiliki bingkai yang disebut 'the law-society framework' yang memiliki karakteristik hubungan tertentu.
Hubungan tersebut ditunjukkan dengan dua komponen dasar. Komponen pertama terdiri dari dua tema pokok, yaitu ide yang menyatakan bahwa hukum adalah cermin masyarakat dan ide bahwa fungsi hukum adalah untuk mempertahankan 'social order.' Komponen kedua terdiri dari tiga elemen, yaitu: custom/consent dan morality/reason dapat dipahami dalam pemikiran Donal Black sebagai culture.
Hati Nurani dan Hukum Progresif: Jalan Menuju Keadilan yang Sejati
Cara pandang Prof. Satjipto Rahardjo terhadap hukum dengan cara mengoreksi kekeliruan dan kekurangan paradigma positivistik dalam ilmu hukum mendorong beliau untuk berpikir ulang terhadap cara mempelajari dan 'cara berhukum' yang bertujuan menghadirkan 'sebenar keadilan' atau sering disebut keadilan substantif. 'Berhukum dengan hati nurani' itulah kalimat yang sering mengalir dari bibir maestro hukum ini.
Melihat berbagai fenomena hukum yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kita, atau setidaknya diri penulis, belum mampu berhukum dengan hati nurani. Hukum kita saat ini seperti sebelah pisau dapur, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terhadap orang kecil hukum bersifat represif, sementara untuk kaum orang besar (the have) hukum bersifat protektif dan memihak.
'The have always come out ahead,' demikian kata Marc Galanter. Fenomena peradilan terhadap orang yang berasal dari strata rendah dengan strata yang tinggi seperti disebutkan sebelumnya seolah menunjukkan bahwa penegakan hukum menemui kebuntuan legalitas formalnya untuk melahirkan keadilan substantif. Hal ini disebabkan oleh karena penegak hukum terpenjara oleh 'ritual' penegakan hukum yang mengandalkan materi, kelembagaan serta prosedur yang kaku dan anti dengan inisiasi rule breaking.
Rule breaking sebagai salah satu strategi menembus kebuntuan legalitas formal merupakan ikon dalam merefleksikan Gerakan hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo.
Komentar (0)
Tulis komentar