Literasi Hukum - Artikel ini membahas mekanisme fast-track legislation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk analisis terhadap penerapannya yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi pentingnya meaningful participation sebagai elemen fundamental dalam proses legislasi untuk memastikan keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Pendahuluan
Nilai-nilai pragmatis yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama Pembangunan hukum nasional, nilai yang terkandung tersebut meliputi nilai kekeluargaan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang membentuk suatu paradigma harmoni. Perubahan UUD 1945 amandemen ke-3 dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga menjadi konsekuensi logis bahwa segala bentuk tindakan negara termasuk warga negara dan subjek-subjek hukum lainnya harus berdasarkan hukum. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Prajudi Atmosudirjo mengatakan terdapat tiga asas yang harus dimiliki oleh negara hukum yakni, Asas monopoli paksa dimana Negara menggunakan alat kekuasaannya untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi Keputusan penguasa. Asas persetujuan rakyat, dimana asas ini mengandung arti bahwa orang hanya wajib patuh kepada peraturan yang dibuat oleh lembaga negara dari representasi rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat. Asas Persekutuan hukum mengandung arti bahwa bersama-sama rakyat dan penguasa tunduk pada hukum yang sama dan setara.[2]
Hal tersebut selaras dengan pembentukan undang-undang yang harus memenuhi kebutuhan rakyat dengan pemenuhan asas kesetaraan sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945. Namun, dalam tataran lembaga negara, terdapat ketidakseimbangan presiden yang secara proaktif dalam pembentukan undang-undang. Kekuasaan ini jelas membuka celah presiden untuk mengintervensi waktu, arah, dan prioritas Pembangunan negara. Dalam konteks Indonesia kekuasaan semacam itu memang tidak ditemukan dalam konstitusi, namun secara implisit, presiden Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan memaksa. Akan tetapi mengikuti perkembangan waktu, penerbitan perppu dirasa digunakan tidak hanya untuk merespon keadaan mendesak suatu negara, akan tetapi digunakan untuk mempercepat pembuatan undang-undang tanpa jalur yang seharusnya (fast-track legislation).[3]
Sehingga melihat peta permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan dalam menganalisis terkait bagaimana mekanisme fast-track legislation dan penerapannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memasukkan unsur meaningfull participation dalam penerapannya. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan menghasilkan mekanisme fast-track legislation yang berbasis demokratis.
Gagasan Fast-Track Legislation dan Mekanisme Penerapannya di Indonesia
Mekanisme membentuk hukum atau undang-undang secara cepat merupakan peristilahan yang lazim digunakan dalam menamai fast-track legislation. Mekanisme ini memungkinkan menghasilkan produk hukum dalam waktu singkat. Akan tetapi tidak serta merta dibuat secara cepat, fast-track legislation harus mempertimbangkan menggunakan konsideran hukum yang jelas.[4] Memang di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme fast-track legislation. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang dapat memungkinkan fast-track legislation digunakan, namun tetap, belum ada prosedur formal yang mengatur terkait mekanisme tersebut.[5]
Walaupun gagasan fast-track legislation ini masih baru. akan tetapi pembatasan dan mekanisme merujuk pada tulisan Ibnu Sina Chandranegara bahwasannya, mekanisme fast-track legislation mungkin diterapkan dengan menggunakan mekanisme:
- Menghapus Perppu agar tidak menimbulkan potensi kekuasaan yang diktaktoris (dictactorship constitutional),
- Lebih membatasi waktu pembuatan RUU, daripada mengurangi tahapan pembuatan RUU,
- Menetapkan Syarat Konstitusional terhadap Undang-Undang apa saja yang dapat ditempuh oleh jalur fast-track legislation,
- Pemuatan sunset clause atau klausul jangka waktu pemberlakuan perundang-undangan tersebut pada bagian akhir,
- Memuat kewajiban peninjauan kegislasi pasca disahkan RUU melalui mekanisme fast-track legislation : post-legislative review dengan jangka waktu dua tahun sejak diberlakukannya, apabila telah tenggat waktu tidak selesai, maka Undang-Undang tersbeut tidak berlaku mengikat dengan sendirinya,
- Mengecualikan fast-track legislation pada Undang-Undang yang ditempuh melalui metode omnibus.[6]
Pengaturan fast-track legislative sebagaimana tahapan diatas memiliki beberapa kekurangan dan hambatan, yakni salah satunya adalah meurunnya partisipasi publik dalam pembahasan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan kritik penerapan fast-track legislation di beberapa negara lain. Oleh karena itu, dengan jalan meaningfull participation dapat menutupi kekurangan tersebut dalam pembahasan selanjutnya.
Komentar (0)
Tulis komentar