Jakarta, Literasi Hukum — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua permohonan Presiden Prabowo Subianto: pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Kesepakatan dicapai dalam rapat konsultasi pemerintah–DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pimpinan dan seluruh fraksi hadir membahas Surat Presiden No. R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai permohonan abolisi untuk Tom Lembong. Pada forum yang sama DPR juga menyetujui Surat Presiden No. R-42/Pres/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, nama-nama penerima amnesti dan abolisi telah melalui verifikasi, uji publik, serta kajian mendalam di Kementerian Hukum dan HAM. Usai persetujuan DPR, pemerintah menunggu terbitnya Keputusan Presiden.

“Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan,” ujar Supratman, seraya menyebut keputusan ini diambil untuk memaknai peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI sebagai momentum rekonsiliasi nasional.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Juli 2025 sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku melalui pergantian antar-waktu; ia dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Berdasarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1945, amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana setelah terbitnya putusan pengadilan, sedangkan abolisi menghentikan penuntutan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Artinya, proses penyidikan dan persidangan terhadap Tom Lembong tidak akan dilanjutkan, sedangkan Hasto beserta 1.116 terpidana lainnya dibebaskan dari seluruh konsekuensi pidana melalui amnesti.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas perhatian DPR dan menyatakan akan menelaah lebih lanjut implikasi hukum abolisi terhadap kliennya.