Literasi Hukum - Pidato Presiden Prabowo di Mesir memicu kontroversi terkait wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset negara. Artikel ini mengulas aspek hukum, etika, dan dampaknya pada penegakan hukum, serta solusi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kontroversi Pernyataan Presiden Prabowo

Pidato Presiden Prabowo Subianto di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir pada Rabu 18 Desember kemarin menimbulkan kontroversi dan memicu keras perdebatan, sehingga beragam kritik keras dari kalangan masyarakat dan akademisi hukum. Penulis kutip dua garis besar pernyataan Presiden dalam pidatonya, “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat.” Pernyataan sambungnya “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” dua pernyataan Presiden tersebut penulis highlight guna telaah dalam atikel ini tidak meluas pembahasan dan penafsirannya.

Dalam tinjauan hukum, konsep pengampunan sering dikaitkan dengan grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi yang diatur dalam Konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapannya terhadap pelaku korupsi menimbulkan dilema etis dan hukum terkait dampak terhadap efek jera, hak-hak korban, serta persepsi publik terhadap integritas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek legalitas dan relevansi kebijakan pengampunan bagi koruptor dalam kerangka hukum Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga menyoroti implikasi sosial dan politik yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut serta alternatif solusi yang dapat diambil untuk tetap menyeimbangkan keadilan dengan kebijakan pemulihan aset negara.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Untuk memahami bagaimana polemik pandangan tentang pengembalian hasil kejahatan tindak pidana korupsi ke negara, kita perlu melihat tiga aspek utama: Pertama, sejarah politik hukum pemberantasan korupsi sejak Indonesia merdeka. Kedua, perkembangan pengaturan pemberantasan korupsi Internasional. Ketiga, urgensi regulasi Indonesia saat ini dan mendatang.

Sebelum membahas lebih jauh, penulis ingin menegaskan bahwa kita sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pernyataan Presiden Prabowo. Jangan pula langsung melabelinya sebagai sikap yang menentang pemberantasan korupsi, atau sebaliknya, terlalu memuji secara berlebihan. Saat ini, sebenarnya terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang diakui menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika dikategorikan lebih lanjut, tindak pidana tersebut bisa dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pertama, korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yang diatur dalam dua pasal. Kedua, korupsi terkait suap-menyuap, yang diatur dalam 12 pasal. Ketiga, korupsi yang melibatkan penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam lima pasal. Keempat, korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, diatur dalam tiga pasal. Kelima, korupsi berupa tindakan curang, diatur dalam enam pasal. Keenam, korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, diatur dalam satu pasal. Ketujuh, korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi, diatur dalam satu pasal. Dengan demikian, korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian terhadap keuangan negara.[1]