Literasi Hukum- Di hari-hari pertama sekolah hukum, kita diperkenalkan pada sebuah konsep yang menjadi fondasi dari seluruh bangunan hukum bisnis modern: badan hukum ataurechtspersoon. Kita mempelajarinya sebagai sebuah aksioma, sebuah kebenaran yang diterima begitu saja. Perseroan Terbatas (PT) adalah subjek hukum mandiri, terpisah dari para pendiri dan pemegang sahamnya. Ia bisa memiliki aset, membuat perjanjian, menggugat, dan digugat. Konsep ini adalah perangkat kerja kita sehari-hari, sebuah alat yang kita gunakan dengan mahir tanpa terlalu sering berhenti untuk bertanya: "Sebenarnya, apakah 'benda' ini?" Kita begitu terbiasa dengan fiksi hukum (persona ficta) ini sehingga kita lupa bahwa ia adalah sebuah fiksi. Sebuah ciptaan imajinasi yuridis yang luar biasa kuat, yang telah membentuk peradaban, mendorong inovasi, namun juga melahirkan tantangan-tantangan etis dan sosial yang kompleks. Di tengah krisis iklim, skandal privasi data, dan ketimpangan ekonomi yang dipengaruhi oleh kekuatan korporasi global, abad ke-21 memaksa kita untuk melakukan lebih dari sekadar menggunakan alat ini. Kita dipanggil untuk membongkarnya, melihat mesin filosofis di dalamnya, dan dengan kritis menyoal kembali makna, tujuan, dan batasannya. Esai ini adalah sebuah upaya dekonstruksi terhadap konseprechtspersoon, sebuah ajakan untuk merefleksikan kembali asumsi-asumsi yang menopangnya, demi merancang kerangka hukum yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Asal-usul Sesosok "Hantu" Yuridis: Genealogi Filosofis sang Badan Hukum

Konsep badan hukum bukanlah penemuan modern. Akarnya dapat dilacak hingga ke Romawi dengancollegiadanuniversitates-nya. Namun, ia baru benar-benar menunjukkan kekuatannya yang transformatif pada fajar era kapitalisme merkantilis. Di Nusantara, kita memiliki contoh paling monumental dalam wujud Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC bukan sekadar perusahaan dagang; ia adalah sebuah entitas dengan hak untuk memiliki tentara, mencetak uang, menyatakan perang, dan menegosiasikan perjanjian layaknya negara berdaulat. VOC adalah bukti awal yang mengerikan sekaligus mengagumkan tentang bagaimana sebuah fiksi hukum dapat memobilisasi modal dan memproyeksikan kekuatan melintasi benua, melampaui masa hidup para pendirinya. Di balik praktik ini, para ahli hukum berdebat sengit tentang sifat asli dari "makhluk" baru ini. Lahirlah beberapa teori besar yang hingga kini masih relevan. Teori Fiksi dari Friedrich Carl von Savigny, misalnya, berpendapat bahwa badan hukum adalah murni ciptaan artifisial negara. Ia tidak nyata, hanya sebuah fiksi yang diberi hak oleh hukum positif. Konsekuensinya, ia hanya memiliki hak-hak yang secara eksplisit diberikan oleh negara. Di sisi lain, Otto von Gierke dengan Teori Organ-nya mengemukakan pandangan yang lebih mistis. Ia berargumen bahwa badan hukum adalah sebuah organisme sosial yang riil, memiliki kehendak kolektifnya sendiri yang diekspresikan melalui "organ-organnya"—yakni RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ia bukan sekadar fiksi, melainkan sebuah entitas sosial yang hidup. Hukum perseroan modern di Indonesia, seperti di banyak negara sistem hukum sipil lainnya, adalah warisan dari perdebatan ini. Kita menciptakan PT sebagai subjek hukum mandiri, memberikan kepadanya jubah sakti berupa tanggung jawab terbatas (limited liability), yang memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi para pemegang saham. Pemisahan inilah yang menjadi bahan bakar utama kapitalisme, memungkinkan pengambilan risiko dan akumulasi modal dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, pemisahan ini pula yang menjadi sumber dari banyak dilema hukum dan etika kita saat ini.