White Collar CrimeÂ
White Collar Crime adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial ekonomi tinggi. Jenis-jenis white collar prime pada kasus ini diantaranya adalah pemalsuan produksi mineral timah, penipuan penambangan timah yang dirancang untuk mendapat banyak keuntungan, dan pencucian uang yang melibatkan proses mengambil uang hasil kegiatan ilegal atau âkotorâ dan menyulap menjadi uang yang terlihat âbersihâ dengan melewatkan uang melalui saluran dan bisnis resmi untuk membuatnya tampak diperoleh secara sah. Penyuapan dilakukan pada yang sedang berkuasa untuk mendapatkan keuntungan Adanya hubungan quid pro quo (masing-masing pihak terlibat dalam persyaratan dan manfaat dari perjanjian suap), actus reus (penerima dan pemberi suap sama-sama terlibat), dan mens rea (keduanya memiliki niat untuk menerima manfaat, walaupun terkadang sulit dibuktikan).
Dalam kasus ini dapat disangkakan pelanggaran hukum yakni melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 3 disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 18 ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
- perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Selain melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Â Juga melanggar pasal 55ayat (1) ke-1 yang berbunyi : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Serta melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kesimpulan
Kasus korupsi tambang timah merupakan kejahatan serius yang harus dihukum dengan tegas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang efektif dan konsisten sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum, melindungi kekayaan alam dan lingkungan, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab di sektor pertambangan.
Upaya pencegahan juga harus dilakukan, yaitu dengan memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor pertambangan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pertambangan, menerapkan program edukasi dan anti-korupsi bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Pemulihan kerugian negara juga harus diupayakan dengan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, pemanfaatan aset hasil sitaan untuk membiayai program pemberantasan korupsi dan pemulihan lingkungan.
Kasus korupsi tambang timah harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan. Kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tercipta Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
Komentar (0)
Tulis komentar