Literasi Hukum - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat dari tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bukan sekadar soal hukum, isu ini menyentuh inti dari integritas kepemimpinan nasional, keadilan dalam kontestasi kekuasaan, dan kekhawatiran akan menguatnya politik dinasti. Polemik ini semakin kompleks sejak Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang dikaitkan dengan relasi keluarga antara pemohon dan salah satu hakim konstitusi.

Dalam konteks ini, pemakzulan tidak semata-mata dipahami sebagai prosedur hukum, tetapi juga sebagai ekspresi ketidakpuasan politik dan moral. Tulisan ini mencoba menguraikan secara sistematis aspek hukum, politik, dan etika dari wacana tersebut, agar publik dapat melihat persoalan ini secara jernih dan menyeluruh.

Landasan Konstitusional Pemakzulan

Konstitusi Indonesia secara tegas mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini hanya dapat dijalankan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela. Tahapan pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di tangan MPR dengan dukungan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga mencerminkan moral politik dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga. Hingga kini, belum pernah ada presiden atau wakil presiden yang dimakzulkan secara formal sejak amandemen konstitusi. Hal ini menandakan bahwa pemakzulan adalah mekanisme luar biasa, yang hanya relevan dalam keadaan yang betul-betul mendesak.