Literasi Hukum - Artikel ini membahas dinamika dan pentingnya kontrak syariah dalam konteks bisnis dan perbankan di Indonesia, yang tumbuh pesat seiring dengan perkembangan ekonomi Islam. Kontrak syariah memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa transaksi bisnis dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang mencakup kejujuran, keadilan, dan kepatuhan terhadap larangan riba, gharar, dan maisir. Artikel ini juga menguraikan definisi, teori, asas, subjek, dan objek kontrak syariah, serta syarat sah dan konsekuensi yuridis jika kontrak batal atau berakhir. Informasi ini penting bagi pelaku bisnis yang ingin memahami bagaimana kontrak syariah diaplikasikan dalam praktik dan regulasi hukum di Indonesia, memberikan panduan yang komprehensif tentang persyaratan dan implikasi legal kontrak syariah.

Pendahuluan

Masa kini marak sekali bisnis di Indonesia yang menunjukkan grafik perkembangan semakin cepat, seperti halnya aktifitas dalam bisnis syariah. Aktifitas bisnis syariah yang sedang berjalan tentu ada kontrak yang terjadi. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia paling pesat berada pada bentuk perbankan dan Lembaga keuangan non bank. Semakin beragamnya bisnis syariah, maka pelaku harus melaksanakan berdasarkan syariah yang didasarkan pada hubungan antara bank dan nasabah dalam lingkup perbankan. Kontrak yang terjadi dalam bisnis syariah adalah kontrak syariah. Kontrak syariah dalam kondisi ini mengatur suatu perjanjian atau perikatan tertulis dengan didasarkan pada prinsip syariah dengan fungsi sebagai alat bukti bagi para pihak.

Tujuan dari kontrak syariah sebagai arahan manusia Ketika melakukan transaksi social ekonomi baik itu modern ataupun konvensional dalam rangka mencapai keridhaan illahi. Dalam prakteknya, kontrak syariah dilarang mengandung riba, gharar, dan maisir. Adapun yang diperbolehkan, berdasarkan prinsip syariah adalah prinsip tauhid, prinsip Amanah, prinsip fatanah, prinsip siddiq, prinsip Ridha, prinsip tabliq, prinsip ikhtiar, prinsiap mas’ulun, prinsip adil, prinsip zakat, dan prinsip ihsan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Definisi dan Istilah Kontrak Syariah

Kontrak dalam Bahasa Arab ialah akad dengan arti ikatan atau simpulan. Kontrak merupakan sebuah kepastian dari hasil bersama antar kedua belah pihak secara lisan, isyarat, tulisan dengan membawa impilkasi hukum yang mengikat dalam pelaksanaannya. Istilah kontrak dengan perjanjian tidak dibedakan dalam hukum Islam karena identik dengan istilah akad, sehingga akad diartikan sebagai adanya ijab qabul secara sah menurut hukum syar’i serta memungkinkan timbulnya akibat hukum. Disamping itu, kata syariah secara etimologi bermakna “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”. Bilamana di kondisikan dalam kontrak syariah, maka kata syariah memiliki makna segala kegiatan amaliah, Aqidah, dan akhlak manusia diatur dalam bentuk perintah maupun larangan sesuai dengan dail qath’i.

Disimpulkan bahwa kontrak syariah merupakan proses pelaksanaan transaksi antara satu pihak dengan pihak lain yang terikat oleh hukum dengan adanya sebuah penawaran dan penerimaan yang sesuai dengan hukum syar‟i. Dapat dikatakan pula bahwa, seluruh kaidah hukum dibidang muamalah yang mengatur pelaku dalam hubungan ekonomi didasarkan kata sepakat berdasarkan hukum Islam serta dapat menimbulkan akibat hukum.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership