Definisi dan Istilah Kontrak Syariah

Kontrak dalam Bahasa Arab ialah akad dengan arti ikatan atau simpulan. Kontrak merupakan sebuah kepastian dari hasil bersama antar kedua belah pihak secara lisan, isyarat, tulisan dengan membawa impilkasi hukum yang mengikat dalam pelaksanaannya. Istilah kontrak dengan perjanjian tidak dibedakan dalam hukum Islam karena identik dengan istilah akad, sehingga akad diartikan sebagai adanya ijab qabul secara sah menurut hukum syar’i serta memungkinkan timbulnya akibat hukum. Disamping itu, kata syariah secara etimologi bermakna “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”. Bilamana di kondisikan dalam kontrak syariah, maka kata syariah memiliki makna segala kegiatan amaliah, Aqidah, dan akhlak manusia diatur dalam bentuk perintah maupun larangan sesuai dengan dail qath’i.

Disimpulkan bahwa kontrak syariah merupakan proses pelaksanaan transaksi antara satu pihak dengan pihak lain yang terikat oleh hukum dengan adanya sebuah penawaran dan penerimaan yang sesuai dengan hukum syar‟i. Dapat dikatakan pula bahwa, seluruh kaidah hukum dibidang muamalah yang mengatur pelaku dalam hubungan ekonomi didasarkan kata sepakat berdasarkan hukum Islam serta dapat menimbulkan akibat hukum.

Teori Yuridis Kontrak Syariah

Teori yuridis kontrak syariah terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313 tentang persetujuan perjanjian. Bila dilingkup perbankan ada dalam Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan hukum Islam, makan kontrak syariah menggunakan akad. Definisi akad dapat dilihat dalam Pasal 1 sampai 5 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlu digaris bawahi pula, bahwa di dalam menjalankan kontrak harus ada unsur “suka sama suka” karena keridhaan tidak dapat diperkecualikan. Jadi, harus mendapatkan persetujuan diantara kedua belah pihak.