Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang somasi, teguran tertulis kepada debitur yang wanprestasi. Dijelaskan pengertian somasi, bentuknya, hubungannya dengan wanprestasi, dan praktiknya di Indonesia.
Definisi Somasi
Secara normatif, Burgerlijk Wetbook atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “BW”) tidak mengenal istilah somasi. Adapun Pasal 1238 BW yang acapkali disebut sebagai dasar hukum somasi justru menggunakan istilah ingebreke stelling. Menurut Isabella Sharon Lapod[1], sommatie adalah peringatan tertulis kreditur kepada debitur melalui perantara juru sita, sedangkan ingebreke stelling dilakukan tanpa perantara pengadilan. Namun pada prakteknya, keduanya dipersamakan.
Menurut pendapat sarjana hukum, ambil contoh Yahya Harahap[2], somasi adalah peringatan bagi debitur supaya melaksanakan kontrak sesuai dengan teguran yang diberikan kreditur. Mengacu pada norma Pasal 1238 BW, somasi digunakan sebagai upaya peneguran bagi debitur sekaligus tenggat waktu untuk “bangun” dari kegagalan/keterlambatannya dalam berprestasi.
Somasi terbagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain:[3]
- Dengan surat perintah yang berwujud penetapan hakim dan akan disampaikan oleh juru sita (exploit juru sita).
- Dengan akta yang dikirimkan oleh kreditur langsung, baik berupa akta notariil maupun di bawah tangan.
- Dengan berdasarkan pada kekuatan perikatan itu sendiri, yakni sejak perjanjian dibuat sudah ditentukan kapan wanprestasi dianggap telah terjadi.
Selain itu, sejatinya boleh saja bilamana somasi diberikan secara lisan[4] sebab BW tidak mengatur secara rigid bentuk somasi. Sebagaimana pengiriman dokumen lainnya, pengiriman somasi juga harus menyertakan berita acara penerimaan somasi oleh pihak debitur. Hal ini ditujukan untuk mempertebal itikad baik kreditur dalam menyelesaikan sengketa sedini mungkin.
Tulis komentar