Hubungan Somasi dan Wanprestasi

Somasi sangat berkaitan erat dengan wanprestasi. Hal ini dapat ditinjau dari norma pasal yang bertalian, yakni kapan debitur dinyatakan lalai dan terhadap dirinya, apa yang dapat dibebankan. Sebelumnya perlu diuraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wanprestasi.

Menurut Moch Isnaeni[5], wanprestasi adalah apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sehingga pihak lainnya menderita kerugian. Menurut ketentuan dalam BW, wanprestasi terbagi menjadi empat jenis, antara lain:[6]

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan debitur;
  2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai;
  3. Terlambat melaksanakan apa yang dijanjikan debitur;
  4. Melakukan sesuatu yang dilarang perjanjian.

Akibat adanya wanprestasi, maka kreditur menderita kerugian yang terdiri atas kerugian yang dialami secara nyata (damnum emergens) dan kehilangan keuntungan yang seharusnya (luctrum cessans).[7] Kerugian yang nyata ditandai dengan hilangnya kebendaan ketika membuat kontrak tersebut, sedangkan kehilangan keuntungan adalah kalkulasi keuntungan yang seharusnya diterima manakala debitur tidak gagal melaksanakan prestasinya.

Upaya untuk meminta penggantian atas kerugian akibat adanya wanprestasi dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan, tetapi diperlukan somasi sebagai salah satu tahapan agar gugatan dikabulkan.[8] Hal ini sesuai dengan ratio decidendi Majelis Hakim pada Putusan Nomor 186 K/Sip/1959, bahwa

“Apabila dalam perjanjian telah ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan (ingebreke gesteld).”