JAKARTA, LITERASI HUKUM â Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 1 yang diajukan oleh Partai Garuda.
Sidang dengan nomor perkara 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan jawaban mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administratif dan pencurian suara dalam pemilihan legislatif yang terjadi pada 19 Februari 2024.
Pemohon dalam sidang Pendahuluan pada Senin (29/04/2024) juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan melakukan pelanggaran pemilu dengan menggelar pleno tingkat kabupaten tanpa kehadiran perwakilan dari seluruh distrik, yang merupakan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Atas kejadian tersebut, baik Panwas Distrik Hitadipa maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah merekomendasikan tindakan, namun tidak ada tanggapan dari KPU Kabupaten Intan Jaya.
Dalil Pencurian Suara di Intan Jaya Dibantah KPU
Irfan Yudha Oktara, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang secara tegas menyatakan bahwa dalil pemohon tentang pencurian suara dalam pemilihan legislatif adalah tidak benar dan tanpa dasar fakta yang valid. Menurut KPU, suara Pemohon untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 1 adalah "0" (nol).
âMenurut KPU, perolehan suara Pemohon adalah nol,â ungkap Irfan Yudha Oktara.
Lebih lanjut, KPU menyatakan bahwa dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya I, pada Distrik Sugapa, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat distrik yang tertuang dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPRD KABKO tanggal 19 Februari 2024, perolehan suara Pemohon di seluruh desa/kelurahan se-Distrik Sugapa adalah "0" (nol). Hal yang sama juga berlaku untuk wilayah Distrik Hitadipa, dimana perolehan suara Pemohon di seluruh desa/kelurahan juga adalah "0" (nol), sesuai dengan Formulir Model D yang sama.
âDi Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa sama semua berjumlah nol untuk Partai Garuda,â ujar Irfan.
KPU juga membantah dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Menurut KPU, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 4 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah membatalkan rekomendasi tersebut melalui surat Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 5 Maret 2024.
âTerkait dengan rekomendasi Bawaslu, bahwa benar ada rekomendasi Bawaslu, akan tetapi rekomendasi tersebut telah dibatalkan melalui surat Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 5 Maret 2024, kata Irfan.
Atas dasar jawaban ini, KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan sah serta berdasar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Komentar (0)
Tulis komentar