JAKARTA, LITERASI HUKUM – Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Aceh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara ini bernomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan diajukan oleh PAN, yang diwakili oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Kesaksian Saksi Mandat PAN pada Proses Rekapitulasi Pemilu

Muhazir, saksi mandat dari Kecamatan KembangTanjung, menyampaikan bahwa tidak ada proyektor yang digunakan selama rekapitulasi di kecamatannya, sehingga mereka tidak bisa melihat sirekap. Penyalinan D-Hasil juga ditunda berhari-hari, menyebabkan Muhazir tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah melihat D-Hasil, terdapat penambahan suara untuk PPP. Terdapat ketidakcocokan antara C-Hasil dan D-Hasil, di mana pada C-Hasil, PAN memperoleh 1.126 suara dan PPP 1.276 suara, sedangkan dalam D-Hasil, PPP memperoleh 1.309 suara dan PAN 1.276 suara.

Selanjutnya, Andaliana ABDR, saksi mandat PAN di Kecamatan Tangse, mengungkapkan bahwa selama rekapitulasi, saksi hanya diperbolehkan melihat perolehan suara partainya sendiri dan tidak boleh melihat perolehan suara partai lain. Saat membandingkan C-Hasil dan D-Hasil, Andaliana menemukan bahwa suara PPP bertambah dari 770 suara di C-Hasil menjadi 1.280 suara di D-Hasil. Selain itu, tidak ada proyektor yang digunakan di Kecamatan Tangse, dan PPK hanya membacakan hasil tanpa memperbolehkan mencatat suara partai lain. Meskipun PAN menandatangani hasil rekapitulasi, yang menandatangani bukanlah Andaliana, melainkan temannya Asna.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Sementara itu, Muhammad Novan, saksi mandat PAN di Kecamatan Ulim dan Kabupaten Pidie Jaya, menyampaikan bahwa sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan yang berlaku. "Sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan," ujarnya. PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel melainkan dari salinan saksi yang hadir. Menurut Novan, D-Hasil tidak langsung diberikan, melainkan baru diberikan empat hari kemudian. Ia juga menambahkan bahwa saksi tidak diperbolehkan melihat perolehan suara partai lain. Novan menemukan perbedaan suara antara C-Hasil dan D-Hasil untuk Partai Aceh, dengan peningkatan suara sebesar 1.020 suara di D-Hasil. Ia telah mengajukan protes ke PPK dan melaporkan ke Panwascam, namun tidak diindahkan. Novan juga melakukan protes di tingkat kabupaten, tetapi tidak ada perbaikan yang dilakukan. Ia tidak menandatangani hasil rekapitulasi di kecamatan maupun kabupaten Pidie Jaya dan mengisi formulir kejadian khusus.

Di kecamatan lainnya, Reza Zulfan, saksi mandat PAN di Kecamatan Meureudu, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, kotak suara tidak dibuka dan C-Plano tidak ditunjukkan. "Saya saksi mandat di Kecamatan Meureudu," ujarnya. C-Salinan hanya dibacakan oleh PPK dan dituangkan ke D-Hasil. Reza menemukan perbedaan antara D-Hasil dan C-Hasil, di mana PAN memperoleh 1.105 suara di C-Hasil, sementara Partai Aceh memperoleh 6.036 suara. Di D-Hasil, Partai Aceh mendapatkan 6.867 suara, sementara PAN tetap 1.105. Reza tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak diperbolehkan melihat C-Hasil partai lainnya. PPK menyampaikan bahwa Reza diminta menggugat saja ke KIP. Reza tidak bisa menuangkan kejadian tersebut ke kejadian khusus karena printer rusak, dan ketika kembali keesokan harinya, ia tidak menemukan anggota PPK di lokasi.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Saksi Pemohon yang terakhir, Mahlil, sekretaris PAN Pidie Jaya dan saksi pelapor di Bawaslu Pidie Jaya, melaporkan pelanggaran tata cara rekapitulasi dan adanya penggelembungan suara di Kecamatan Ulim dan Meureudu. "Saya sekretaris PAN Pidie Jaya dan sekaligus pelapor di Bawaslu Pidie Jaya," ujarnya. Bawaslu memutuskan bahwa terlapor di dua kecamatan tersebut bersalah dan menegur serta memerintahkan perbaikan mekanisme dan tata cara. Namun, dalam sidang putusan, tiga terlapor tidak hadir. Mahlil menyampaikan bahwa belum ada koreksi yang dilakukan terkait masalah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa terdapat permasalahan di DPT, di mana terdapat penggunaan sisa surat suara, sementara D-Hasil banyak sekali penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan C-Hasil.