Literasi Hukum - Mengikuti jejak Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu isinya adalah memperluas peluang prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan di 16 kementerian/lembaga, meskipun diiringi mekanisme pembatasan, selain menambahkan tugas baru seperti membantu penanggulangan ancaman siber, melindungi WNI di luar negeri, dan menangani penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial dan non manajerial di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri, seperti di OJK, KPK, BNN, BIN, hingga Kemenkumham dan ESDM.
Dwifungsi ABRI
Penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di kementerian/lembaga, mengingatkan pada era orde baru Dwifungsi ABRI. Pada era itu Polri bersama-sama dengan TNI AD, TNI AU dan TNI AL berada dalam satu institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik dan keamanan) adalah doktrin peran ganda militer Indonesia (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), di mana ABRI bertugas sebagai kekuatan pertahanan keamanan (Hankam) sekaligus kekuatan sosial-politik, yang memungkinkan perwira militer menduduki posisi di pemerintahan dan legislatif untuk turut serta dalam pembangunan nasional. Konsep ini dicetuskan oleh A.H. Nasution untuk menciptakan stabilitas, meskipun dalam prakteknya seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Anggota ABRI menyebar hampir di setiap strata jabatan eksekutif, mulai dari Menteri, Gubernur, lembaga tinggi negara seperti DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dan lainnya. Bahkan di lembaga legislatif DPR, Fraksi ABRI di DPR pada era Orde Baru adalah perwakilan militer yang diangkat langsung oleh Presiden (Soeharto) melalui mekanisme penunjukan, bukan pemilu, sebagai bagian dari kebijakan Dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik dan keamanan), dan mereka mendapatkan kursi tetap di parlemen (hingga 100 kursi), bukan dipilih rakyat. Melalui peran ganda tersebut, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan, perwira-perwira ABRI duduk di jabatan politik dan pemerintahan seperti berbagai lembaga legislatif dan eksekutif serta di dalam birokrasi pemerintahan.
Memang harus diakui, dari sisi positifnya ABRI dianggap mampu menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan nasional karena terlibat langsung di lapangan, Kemampuan komunikasi militer dengan rakyat diharapkan dapat menyalurkan aspirasi dan mendorong pembangunan. Namun demikian, justru dampak negatifnya lebih besar, dominasi militer, ABRI mengisi jabatan penting seperti menteri, bupati, gubernur, duta besar, hingga pimpinan BUMN, mengurangi peran sipil, Kurangnya Transparansi & Demokrasi, Kekuasaan politik yang besar memicu praktik KKN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, Pelanggaran HAM: Hubungan antara warga sipil dan militer menjadi tidak harmonis karena dominasi militer, dan Kebebasan berekspresi masyarakat sangat dibatasi karena dianggap subversif
Akhirnya Dwifungsi ABRI runtuh, seiring runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Konsep Dwifungsi ABRI dihapus. Puncaknya adalah dihapuskannya Fraksi TNI/Polri di DPR pada tahun 2004, memisahkan peran militer dari politik praktis.
Perluasan Jabatan Sipil
Polri resmi berpisah dengan ABRI, pasca Reformasi 1998, tepatnya berdasarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 yang memisahkan secara resmi Polri dari ABRI dan menempatkan Polri di bawah Presiden. Disusul kemudian, lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, menjadikannya institusi sipil yang profesional sebagai penegak hukum mandiri, mengukuhkan kemandirian Polri, mengatur tanggung jawab langsung Kapolri ke Presiden, dan menegaskan Polri sebagai lembaga sipil penegak hukum.
Setelah 2 (dua) dasawarsa berlalu, kini Polri tergelitik kembali untuk dapat menempatkan anggotanya di 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi Polri. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025.
Sama juga halnya TNI, berdasarkan Revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 Tentang TNI, dapat menempatkan anggotanya yang masih aktif di jabatan sipil seperti BNPT, BNN, BIN, Mahkamah Agung, dan lainnya. Dengan demikian akan ada 33 kementerian/lembaga yang jabatannya diisi oleh Anggota TNI dan Polri. Hal ini mensiratkan kekhawatiran publik akan kembalinya Dwifungsi TNI Polri.
Kembali ke Fitrah
Kementerian/lembaga sipil, seharusnya memang hanya diisi oleh sipil. Begitu juga halnya lembaga militer/Polri diisi oleh militer/Polri. Putera-putera terbaik bangsa harus menempati tempatnya yang sesuai. “The right man the right place”
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.
Koridor eksistensi TNI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer . sedangkan ranah Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan.
Jelas sudah, penempatan anggota TNI dan Polri di kementerian/lembaga menyalahi kodrat dan menciderai supremasi sipil, bahkan dapat dikategorikan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan membatasi jabatan sipil bagi aparat keamanan aktif, baik TNI dan atau Polri. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh disiasati melalui peraturan yang lebih rendah yaitu Perpol 10 Tahun 2025, bukan sekadar soal teknis kepegawaian, melainkan prinsip konstitusional untuk menjaga supremasi sipil dan netralitas negara (Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmuddin, S.H., S.U., M.I.P. Dalam forum podcast)
Daftar Isi
- Dwifungsi ABRI
- Perluasan Jabatan Sipil
- Kembali ke Fitrah
Komentar (0)
Tulis komentar