Literasi Hukum - Mengikuti jejak Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu isinya adalah memperluas peluang prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan di 16 kementerian/lembaga, meskipun diiringi mekanisme pembatasan, selain menambahkan tugas baru seperti membantu penanggulangan ancaman siber, melindungi WNI di luar negeri, dan menangani penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial dan non manajerial di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri, seperti di OJK, KPK, BNN, BIN, hingga Kemenkumham dan ESDM.

Dwifungsi ABRI

Penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di kementerian/lembaga, mengingatkan pada era orde baru Dwifungsi ABRI. Pada era itu Polri bersama-sama dengan TNI AD, TNI AU dan TNI AL berada dalam satu institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik dan keamanan) adalah doktrin peran ganda militer Indonesia (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), di mana ABRI bertugas sebagai kekuatan pertahanan keamanan (Hankam) sekaligus kekuatan sosial-politik, yang memungkinkan perwira militer menduduki posisi di pemerintahan dan legislatif untuk turut serta dalam pembangunan nasional. Konsep ini dicetuskan oleh A.H. Nasution untuk menciptakan stabilitas, meskipun dalam prakteknya seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Anggota ABRI menyebar hampir di setiap strata jabatan eksekutif, mulai dari Menteri, Gubernur, lembaga tinggi negara seperti DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dan lainnya. Bahkan di lembaga legislatif DPR, Fraksi ABRI di DPR pada era Orde Baru adalah perwakilan militer yang diangkat langsung oleh Presiden (Soeharto) melalui mekanisme penunjukan, bukan pemilu, sebagai bagian dari kebijakan Dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik dan keamanan), dan mereka mendapatkan kursi tetap di parlemen (hingga 100 kursi), bukan dipilih rakyat.  Melalui peran ganda tersebut, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan, perwira-perwira ABRI duduk di jabatan politik dan pemerintahan seperti berbagai lembaga legislatif dan eksekutif serta di dalam birokrasi pemerintahan.

Memang harus diakui, dari sisi positifnya ABRI dianggap mampu menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan nasional karena terlibat langsung di lapangan, Kemampuan komunikasi militer dengan rakyat diharapkan dapat menyalurkan aspirasi dan mendorong pembangunan. Namun demikian, justru dampak negatifnya lebih besar, dominasi militer, ABRI mengisi jabatan penting seperti menteri, bupati, gubernur, duta besar, hingga pimpinan BUMN, mengurangi peran sipil, Kurangnya Transparansi & Demokrasi, Kekuasaan politik yang besar memicu praktik KKN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, Pelanggaran HAM:  Hubungan antara warga sipil dan militer menjadi tidak harmonis karena dominasi militer, dan Kebebasan berekspresi masyarakat sangat dibatasi karena dianggap subversif