Pendahuluan: Vonis di Tengah Ketidakpastian
Literasi Hukum - Kasus yang menimpa Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menjadi lampu peringatan keras bagi seluruh ekosistem tata kelola BUMN. Publik memahami bahwa tuduhan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara ini mencuat dengan klaim kerugian negara yang fantastis, mencapai kisaran Rp1,25 triliun.
Fakta-fakta persidangan menempatkan kasus ini pada persimpangan krusial antara hukum pidana, pengawasan keuangan negara, dan dinamika bisnis yang penuh risiko. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah pesan yang tersirat dari vonis ini: perusahaan negara kini sedang "berdagang" dalam situasi ketidakpastian hukum yang akut.
Bahaya Kriminalisasi Manajerial
Mengambil keputusan berisiko adalah fungsi organik seorang direksi. Jika setiap keputusan bisnis yang berujung rugi langsung diterjemahkan sebagai tindak pidana korupsi, maka ruang gerak direksi akan tercekik oleh ketakutan. Kriminalisasi manajerial ini mengubah logika pengelolaan BUMN menjadi reaktif dan konservatif—pejabat akan memilih "keselamatan administratif" daripada melakukan inovasi ekonomi. Padahal, negara membutuhkan BUMN yang berani mengambil langkah strategis.
Ironi terbesar dalam kasus Ira adalah pertimbangan hakim itu sendiri. Hakim mengakui terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, melainkan dianggap "lalai". Namun, vonis 4,5 tahun penjara tetap dijatuhkan. Seolah-olah, ketidakakuratan dalam valuasi aset otomatis bermutasi menjadi niat jahat (mens rea).
Jika garis batas antara bad business judgment (keputusan bisnis yang salah) dan criminal act (tindak pidana) terus dikaburkan, hukum pidana telah bergeser dari ultimum remedium (upaya terakhir) menjadi alat koreksi ekonomis yang instan. Direktur BUMN, siapa pun orangnya, kini hanya menunggu giliran menjadi korban dari sistem yang melihat "rugi" sebagai bukti kejahatan, bukan risiko bisnis.
Business Judgment Rule vs. Penegakan Hukum
Untuk mendudukkan perkara ini secara adil, kita harus kembali ke doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini, yang selaras dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menegaskan bahwa direksi tidak dapat dipidana atas kerugian perusahaan selama keputusan tersebut diambil dengan:
-
Itikad baik;
-
Informasi yang memadai;
-
Tanpa benturan kepentingan; dan
-
Semata-mata untuk kepentingan perseroan.
BJR bukanlah tameng bagi keserakahan atau kecerobohan, melainkan perlindungan bagi rasionalitas bisnis di tengah ketidakpastian pasar. Peran hakim di sini sangat vital. Pengadilan seharusnya memeriksa proses: Apakah ada due diligence? Apakah RUPS menyetujui? Apakah ada suap? Jika unsur curang (fraud) tidak terbukti, maka ranahnya adalah perdata atau administratif, bukan penjara.
Cermin dari UU BUMN Baru (UU 16/2025)
Penting untuk membaca kasus ini dalam konteks evolusi hukum terkini. Meskipun kasus Ira terjadi sebelum berlakunya perubahan keempat UU BUMN, Pasal 4B UU No. 16 Tahun 2025 memberikan perspektif yang jernih. Undang-undang baru ini secara tegas menyatakan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian korporasi, bukan otomatis kerugian negara.
Perubahan regulasi ini adalah pengakuan tersirat dari negara bahwa paradigma lama—yang menganggap aset BUMN sama dengan APBN—adalah pola pikir yang cacat dan memicu kriminalisasi. Penjelasan pasal tersebut mengoreksi konsep bahwa direksi BUMN seolah mengelola kas negara langsung.
Dalam terang perubahan paradigma ini, pembelaan Ira mengenai metode valuasi aset bukan sekadar dalih pembenaran, melainkan sebuah peringatan. Pengadilan semestinya fokus pada pembuktian niat jahat dan pelanggaran hukum yang nyata. Menghukum keputusan bisnis yang salah tanpa bukti niat jahat (korupsi) sama dengan menghukum risiko itu sendiri—sebuah preseden yang bertentangan dengan logika modernisasi BUMN.
Komentar (0)
Tulis komentar