Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi bagi konsumen terhadap pelaku usaha. Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Ditulis oleh: Imam Gunawan (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Pada dewasa ini media elektronik sudah sangat melekat bagi masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi kian berlaju pesat. Sehingga segala aspek kehidupan masyarakat mulai dari transaksi, media massa, hingga melamar di sebuah perusahaan menggunakan media elektronik.

Dikursus mengenai perlindungan diri pribadi menjadi hal yang sering dibicarakan oleh publik. Warren dan Brandeis menyatakan bahwa “Privacy is the rught to enjoy life and the right to be left alone and this development of the law was inevitable and demanded of legal recognition” artinya privasi adalah suatu hak setiap orang untuk menikmati hidup dan menuntut privasinya untuk dilindungi.1

Terkait perlindungan diri pribadi di Indonesia sejatinya sudah termuat dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “orang berhak atas perlindungan diri pribadi, setiap kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawahnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.2

Bagi orang yang merasa dirugikan terlebih dalam urusan…