Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian dan peran advokat menurut hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artikel ini menyoroti status advokat sebagai penegak hukum, kebebasan dan kemandiriannya, serta peran penting mereka dalam berbagai tahap proses peradilan pidana, termasuk penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum. Artikel ini menekankan pentingnya advokat dalam menjamin keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak-hak tersangka, sambil juga mengkaji dampak lebih luas dari advokat dalam sistem hukum.

Pengertian Advokat

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), memberikan pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang a quo.

Peran Advokat dalam penegakan hukum tercantum dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum”.

Makna Advokat berstatus sebagai “penegak hukum” ialah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi. Advokat bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan advokat dalam KUHAP berkaitan erat dengan pendampingan dan penanganan perkara pidana atas diri tersangka dan terdakwa. Dalam hal ini, Advokat tidak hanya dianggap sebagai obyek namun juga sebagai subyek bersama aparat penegak hukum lainnya. Menurut Barda Nawawi Arief, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dibagi menjadi empat sub sistem, meliputi: kekuasaan ”penyidikan” oleh lembaga penyidik, kekusaan ”penuntutan” oleh lembaga penuntut umum, kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan” oleh badan pengadilan, dan kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” oleh lembaga eksekusi.

Peran Advokat dalam Tahap Penyelidikan

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang. Peran Advokat pada tingkat penyelidikan ialah mengikuti jalannya pemeriksaan, namun hanya sebagai “penonton” terbatas hanya melihat dan mendengar, tidak diperkenankan memberi nasihat atau pendapat, dimana seakan-akan keikutsertaan Advokat tersebut mencakup persiapannya dalam menyusun pembelaan atau pemberian nasihat hukum pada taraf pemeriksaan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Ketentuan Pasal 69 KUHAP menjelaskan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesewenang-wenangan dari aparat hukum yang dapat merugikan tersangka. Dengan adanya Advokat atau penasihat hukum dalam pemeriksaan pendahuluan, maka Advokat dapat menyaksikan dan mendengarkan dengan saksama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.

Pada saat diselenggarakan gelar perkara oleh kepolisian dalam rangka memperjelas posisi kasus yang sedang terjadi dalam wilayah hukum pidana, dalam hal ini Advokat dapat mengawasi kesesuaian prosedur dan lingkup perkara, sehingga mampu mencegah adanya tindakan melecehkan kewibawaan peradilan (contempt of court), karena gelar perkara merupakan bagian dari proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Advokat harus mendampingi pihak Pelapor ataupun Terlapor yang telah meminta bantuan hukum kepadanya sebagai implementasi hak setiap warga negara.