Peran Advokat dalam Tahap Upaya Hukum

Hubungan antara Advokat dengan Terdakwa ialah Advokat berhak untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Terdakwa khususnya dalam tahap pengajuan upaya hukum, baik itu banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, dengan catatan hak-hak tersebut dapat dilakukan penasehat hukum demi untuk kepentingan pembelaannya. Kewajiban memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien bagi Advokat tidak lepas dari asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak klien untuk didampingi Advokat yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk orang yang berstatus Terdakwa.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dalam hal Terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana pemeriksaan pertama diajukan, dengan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi seperti halnya : Surat Permohonan Banding, Surat Kuasa Terdakwa kepada Advokat yang telah dilegalisir, Memori Banding beserta bukti surat yang ada. Pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Advokat dapat mewakili klien untuk mengajukan permohonan kasasi atau PK tersebut dengan menyusun Surat Permohonan Kasasi atau Surat Permohonan PK, Surat Kuasa, Memori Kasasi atau Memori PK dengan didukung bukti-bukti yang ada, melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzage), dan menyampaikan putusan Hakim kepada klien.

Referensi

  • Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.
  • Farahwati. “Peran Advokat Selaku Penasehat Hukum Tersangka Atau Terdakwa Atas Dasar Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Legalitas 6, no. 2 (2021): 28–47.
  • Gunawan. “Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat).” Pemuliaan Hukum 1, no. 1 (2018): 47–72.
  • Harun, M. Husein. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
  • Lasmadi, Sahuri. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum.” Jurnal Inovatif 7, no. 2 (2014): 59–75.
  • Putra, Darmadayana Nasa. “Peran Advokat Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Atau Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2016.
  • Rompis, Fabian M. “Kewenangan Advokat Didalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu.” Lex et Societatis 1, no. 2 (2013): 125–34.