Peran Advokat dalam Tahap Penyidikan

Dalam memberikan bantuan hukum, Advokat wajib membantu menangani dan menuntaskan perkara tersangka atau terdakwa dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam rangka memperlancar proses penyelesaian perkara yang bersangkutan. Advokat wajib memberitahukan dengan jelas dan runtut mengenai apa yang disangkakan kepada Tersangka dan hak-haknya selama proses pemeriksaan perkara.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sebagai suatu contoh Advokat yang memberikan bantuan hukum ditunjuk oleh Ketua Mejelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri wilayah hukum tempat terjadinya suatu tindak pidana. Penunjukan Advokat tersebut ditetapkan dengan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim dan diberikan kepada Advokat dengan kesanggupan memberikan jasa hukumnya secara cuma-cuma.

Tugas dan peran Advokat pada tahap penyidikan dalam KUHAP meliputi proses penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses penangkapan, Advokat berperan dalam menanyakan dan mengawasi apakah penyidik dalam melakukan penangkapan telah memperlihatkan surat tugas yang sah serta telah memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka beserta alasan-alasan penangkapan dan uraian singkat unsur tindak pidana yang disangkakan. Pada tahap penggeledahan, Advokat memiliki peran untuk meneliti dan memeriksa apakah penggeledahan telah terdapat surat izin resmi dan sah dari pengadilan negeri setempat dan dalam setiap kali memasuki rumah apakah juga dihadiri oleh kepala desa dan dua orang sebagai saksi.

Dalam Pasal 57 ayat (1) KUHAP mengatur Advokat atau penasihat hukum juga dapat saling menghubungi dan berkomunikasi dengan Tersangka yang dikenakan penahanan, dengan ketentuan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Peran Advokat dalam Tahap Penuntutan

Peran Advokat dalam tahap penuntutan yaitu Advokat dapat mengawasi apakah yang di dakwakan oleh Jaksa kepada kliennya memang tertuju atau benar adanya kepada Tedakwa yang dimaksud, guna kepentingan pendampingan Advokat selanjutnya dapat meminta salinan berkas yang akan di limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Advokat selanjutnya menyiapkan dokumen prosedural, menyiapkan tanggapan atau jawaban atas dakwaan Jaksa, mengajukan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan lembaga kehakiman di pengadilan.

Apabila ada seorang Advokat dalam menangani perkara yang akan menghubungi Hakim sebagaimana dimaksud diatas, maka harus Advokat harus melakukannya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Advokat mengenai cara bertindak dalam menangani perkara, khususnya dalam melakukan advokasi atau pembelaaan. Hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi tugas pembelaan sebagai manejmen advokasi, antara lain:

  1. mengenali dan memahami masalah atau kasus yang ditangani secara keseluruhan;
  2. mengumpulkan data atau informasi yang relevan dengan kasus yang akan diadvokasi serta mengamati setiap progres yang ada;
  3. melakukan analisis permasalahan kasus tersebut secara rinci dan mendalam;
  4. menguasai peraturan perundang-undangan;
  5. membangun akses dan solidaritas atau jejaring;
  6. melancarkan tekanan dan evaluasi.

Peran Advokat dalam Tahap Pemeriksaan Pengadilan

Pada proses peradilan pada tahap pemeriksaan persidangan, peran Advokat mencakup melakukan pembelaan atau pembuatan pledoi terhadap hak kliennya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta mendampingi Terdakwa selama proses persidangan, khususnya pada saat pemeriksaan keterangan saksi dan Terdakwa, sehingga menghindari adanya kesewenang-wenangan. Berdasarkan hal tersebut, pengaruh Advokat dalam proses peradilan pidana yang memahami dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Indonesia adalah sangat besar. Secara umum peran Advokat dalam tahap pemeriksaan persidangan meliputi : mendampingi klien yang berstatus Terdakwa, melakukan eksepsi dan tanggapan atas apa yang disangkakan terhadap klien, melakukan interupsi pada jalannya persidangan, serta menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Penasihat Hukum merupakan pihak yang membela kepentingan dan hak-hak Terdakwa, dengan memberikan petunjuk-petunjuk dan mencari jalan keluar dari rangkaian dakwaan dan tuduhan Jaksa berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku. Advokat dengan fungsi melakukan pembelaan bagi klien dan menjaga hak-hak klien ini wajib dipenuhi dalam proses peradilan pidana.

Advokat juga memiliki peran untuk membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil atau dengan mengungkap hal-hal yang mungkin belum terungkap dalam mencari fakta hukum persidangan serta memberikan data dan bahan informasi supaya Hakim mampu memberikan pertimbangan dan putusan yang sesuai dengan keadilan masyarakat dan kepastian hukum.