Literasi Hukum - Artikel ini menguraikan hubungan sosial, politik, dan hukum dalam pembentukan ideologi negara dan kebebasan beragama di Indonesia. Pembahasan mencakup sejarah Pancasila, konsep HAM, dan konstitusionalitas ateisme dalam konteks nilai religius, dengan penekanan pada peran hukum nasional dan HAM internasional.
Latar Belakang
Perdebatan panjang Panitia Sembilan[1] yang ditugaskan merumuskan kristalisasi ideologi negara berujung pada lahirnya kelima butir Pancasila. Pada mulanya butir pertama Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Jakarta Charter sangat kental dengan kontroversi mengingat tujuh kata yang terkandung di dalamnya berpotensi melahirkan disintegrasi bangsa. Terjadinya kompromi politis yang diinisiasi pemimpin Indonesia Timur mencegah terjadi disintegrasi nasional hanya karena tujuh kata tersebut.[2]
Penghapusan tujuh kata tidak serta merta menjadikan ruh sila pertama, yaitu nilai religius, menguap dan tergantikan dengan nilai non religius. Tujuh kata yang dihapus hanya berimplikasi pada perubahan pada aspek inklusivitas frasa yang digunakan, yang semula merujuk pada agama Islam kemudian digantikan dengan prinsip ketuhanan yang universal. Spirit religiusitas bangsa Indonesia yang dikristalisasikan pada sila pertama Pancasila hanya berganti kostum bukan esensinya mengingat frasa ketuhanan termaktub jelas pada sila pertama tersebut. Di samping nilai yang terkandung dalam Pancasila, konstitusi sebagai norma dasar bangsa Indonesia juga memiliki napas yang sama.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca amandemen dapat dikategorikan sebagai “Very Godly Constitution of Indonesia” karena norma yang terkandung di dalamnya sangat sarat dengan Tuhan ataupun ketuhanan.[3] Sebagai contoh pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Tuhan sebagai entitas yang memberikan kemerdekaan, bukan hanya perjuangan bangsa Indonesia. Sumpah jabatan kepala negara yang didasarkan pada agama dan/atau kepercayaan yang dianut juga menambah kekentalan religiusitas konstitusi bangsa Indonesia.
Religiusitas bangsa Indonesia, setidaknya pada ranah normatif dan das sollen, dapat dikatakan berdiametral dengan nilai ateisme. Bertolak dari pernyataan tersebut, posisi nilai ateisme dalam konstitusi Indonesia dipertanyakan konstitusionalitasnya karena secara sepintas lalu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai ketuhanan yang dikandung konstitusi. Kebebasan beragama yang dijamin konstitusi juga bersinggungan erat dengan nilai ateisme karena dapat ditafsirkan sebagai kebebasan dari agama atau freedom from religion. Pertanyaan terbesarnya adalah bagaimana konstitusi Indonesia memandang hal tersebut?
Tulis komentar