Kebebasan Beragama sebagai Hak Konstitusional

Hak konstitusional merupakan hak yang diatur dalam konstitusi, in casu UUD 1945 yang memuat hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak-hak lainnya.[11] Penataan hak konstitusional sendiri tersebar dalam beberapa pasal dan bab yang dapat dikategorikan menjadi umum dan khusus. Hak tradisional yang melekat pada masyarakat hukum adat merupakan hak yang bersifat khusus dan eksklusif. Labelisasi khusus pada hak ini dilatarbelakangi faktor bahwa hak tersebut hanya dimiliki oleh komunitas tertentu, yaitu masyarakat hukum adat.[12]

Di samping hak khusus, terdapat pula hak konstitusional umum yang ciri utamanya adalah konstitusi mendefinisikannya dengan “setiap orang” dan “setiap warga negara”. Hak konstitusional yang mengandung frasa “setiap orang” mengesampingkan kewarganegaraan, tidak membedakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Rumusan serupa terdapat dalam UDHR dan berbagai konvensi utama di bidang hak asasi manusia, tidak membedakan status kewarganegaraan terhadap jaminan HAM yang disandang.[13] Sementara itu, hak konstitusional yang mengandung frasa “setiap warga negara” hanya dapat dimiliki oleh WNI sebagai previlese kewarganegaraan yang disandang.

Hak atas kebebasan beragama dikategorikan sebagai hak inklusif karena menggunakan frasa “setiap orang” pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Lebih jauh lagi, konstitusi menegaskan bahwa hak ini termasuk hak yang tidak dapat diganggu gugat (non-derogable right) dalam keadaan apa pun termasuk dalam keadaan darurat.[14] Dengan dikategorikannya hak atas kebebasan beragama sebagai non-derogable rights ini, maka secara normatif hak ini setara dengan hak hidup karena keduanya berkenaan dengan harkat dan martabat manusia (human dignity).

Atribusi yang melekat pada hak kebebasan beragama ini adalah kebebasan untuk beribadah berdasarkan agama dan keyakinannya itu.[15] Sebagai sebuah hak, kebebasan ini harus mendapatkan penghormatan dari individu lain karena statusnya yang sama sebagai pemangku hak. Adapun kewajiban pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan secara kumulatif diemban oleh negara sebagai pemangku kewajiban.[16]

Terdapat karakteristik bercorak lokalisme dalam penegakkan HAM di Indonesia. Indonesia dengan konstitusinya mendeklarasikan sebagai negara yang dibangun di atas nilai-nilai ketuhanan. Ini dapat dibuktikan dengan kandungan pasal dan ayat konstitusi yang memuat kata-kata “Agama” dan “Tuhan” terbanyak di dunia.[17] Nilai-nilai ateisme atau “anti-Tuhan” bahkan tidak ditemukan dalam setiap pasal dan ayat konstitusi yang berimplikasi pada perbedaan normatifnya.

Vakumnya konstitusi mengatur soal ateisme dapat disorot dari dua sisi yang saling berdiametral. Sisi pertama menyatakan bahwa ateisme diperbolehkan dengan dalih tidak adanya larangan konstitusional terhadap paham ateisme tersebut. Seandainya ateisme merupakan paham yang terlarang, maka akan ada pasal dan/atau ayat konstitusi yang melarangnya karena bertentangan dengan nilai-nilai religius. Di sisi lain, absennya konstitusi mengatur soal ateisme dapat dipahami sebagai tidak adanya jaminan hak atas ateisme tersebut. Negara seperti berlepas tangan dari paham ateisme karena konstitusi sendiri tidak mengaturnya.

Jika melihat pada taraf Undang-Undang (UU), maka akan ditemukan norma hukum bahwa paham ateisme tidak diatur dalam delik kecuali delik penyebaran paham ateisme itu sendiri. Pasal 156a KUHP juncto Pasal 302 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas melarang penyebaran paham ini dalam bentuk hasutan (persuasif) atau bahkan kekerasan (represif). Dengan demikian, paham ateisme itu sendiri tidak dapat dikenakan delik jika tidak disebarkan berdasarkan argumentum a contrario dari rumusan delik tersebut.

Negara Indonesia dalam kasus ini tampak seperti mengambil langkah diplomatis, mengetengahkan kubu yang membolehkan paham ateisme secara liberal dan kubu yang melarangnya secara represif. Paham ateisme mendapatkan tempat yang setara dan perlakuan adil oleh negara karena posisinya sebagai pemegang hak, sama seperti warga negara lainnya yang berpaham teisme. Namun dalam keadaan tertentu, yaitu menyebarkan paham ateisme, hak tersebut dibatasi bahkan diancam dengan delik pidana. Sikap diplomatis yang diambil Indonesia ini sudah sesuai dengan amanat ICCPR pada Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa limitasi hak kebebasan beragama dapat dilakukan demi menjaga ketertiban umum (public order).[18]

Kesimpulan

Kebebasan beragama dengan dua pengertian diametralnya sama-sama diakui dan mendapatkan kesetaraan baik dalam lingkup HAM internasional maupun HAM yang dituangkan dalam konstitusi nasional. Perbedaan mencolok hanya dapat ditemukan pada ranah undang-undang yang notabane berada di bawah konstitusi. Corak hukum Indonesia yang mengambil sikap tidak selurus dengan corak yang dikonsepkan HAM internasional tidak dapat dicela karena dunia internasional juga mengakui lokalisme dalam penerapan HAM.

Sebagai negara yang dibangun di atas nilai religius yang kental, hukum nasional Indonesia tetap harus menjamin hak-hak yang disandang oleh para penganut ateisme. Seperti halnya hukum nasional dilarang mendiskriminasi agama selain Islam dengan dalih Islam adalah agama mayoritas, maka paham ateisme sebagai paham minoritas juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Untuk mengatasi hal tersebut, maka hukum itu sendiri harus kuat dan mampu mengaturnya secara tegas. Bagaimana mungkin jaminan HAM akan tegak jika hukum yang mengatur soal HAM juga tidak dapat berdiri di atas kaki sendiri?

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2022). Teokrasi, Sekularisme, dan Khilafahisme. Depok: LPE3S.
  • Aswanto, & Silalahi, W. (2021). Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional. Depok: Rajawali Pers.
  • Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 409-427.
  • Riyadi, E. (2020). Hukum Hak Asasi Manusa: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok: Rajawali Pers.
  • RIyadi, E. (2023). Institusionalisasi Norma dan Standar Hak Asasi Manusia di Indonesia. In A. Tomte, M. W. Saul, J. Fraser, W. D. Putro, E. Riyadi, H. P. Wiratraman, S.W. Eddyono, Shidarta, Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia (149-211). Depok: Rajawali Pers.

 Sumber Online

  • Hukumonline. (2018, Oktober 23). Hidayat Nur Wahid: Belajarlah Kepemimpinan dari Anggota Panitia Sembilan. Diambil dari Hukumonline: www.hukumonline.com
  • Hukumonline. (2021, Oktober 9). HNW Ingatkan Pancasila Hadir karena Kenegarawanan Pendiri Bangsa. Diambil dari Hukumonline: www.hukumonline.com
  • International Covenant on Civil and Political Rights. Diambil dari United Nations: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights
  • Universal Declaration of Human Rights. Diambil dari United Nations: https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
  • Willa Wahyuni. (2023, Maret 9). Hak Konstitusional Warga Negara. Diambil dari Hukumonline:  https://www.hukumonline.com/

 Peraturan Perundang-Undangan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses dari https://www.dpr.go.id
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id

 [1]            Panitia yang beranggotakan Ir. Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Mohammad Yamin, KH, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Adries Maramis. Lihat Wahid, H. N. (2018, Oktober 23). Belajarlah Kepemimpinan dari Anggota Panitia Sembilan. Hukumonline.com. Diakses pada 26 September 2024, dari https://www.hukumonline.com

[2]            Hukumonline, “HNW Ingatkan Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Pendiri Bangsa,” diakses pada 26 September 2024, dari https://www.hukumonline.com/

[3]            Jimly Asshiddiqie, Teokrasi, Sekularisme, dan Khilafahisme (Depok: Pustaka LP3ES, 2022), hlm. 74.

[4]            Aswanto & W. Silahi, Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional (Depok: Rajawali Pers, 2021), hlm. 3.

[5]Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm. 50.

[6]            United Nations, “Universal Declaration of Human Right,” diakses pada 3 Oktober 2024 dari https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

[7]            Eko Riyadi (2023), op. cit. hlm. 176

[8]            Ibid, hlm. 163

[9]            Ibid, hlm. 164

[10]           United Nations, “International Covenant on Civil and Political Rights,” diakses pada 3 Oktober 2024, dari https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

[11]           Willa Wahyuni, “Hak Konstitusional Warga Negara,” diakses pada 2 Oktober 2024, dari https://www.hukumonline.com/

[12]           Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[13]           Saldi Isra, "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 3 (2014), hlm. 413

[14]           Eko Riyadi (2023), op. cit. hlm. 172-173

[15]           Pasal 28E ayat (1) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

[16]           Eko Riyadi (2020), op. cit. hlm. 66

[17]           Jimly Asshiddiqie, loc. cit.

[18]           United Nations, “International Covenant on Civil and Political Rights,” diakses pada 3 Oktober 2024, dari https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights