Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pengertian dan macam-macam alasan penghapus pidana. Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Alasan Penghapus Pidana
Alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik/tindak pidana tidak dipidana.
Mengenai hal ini KUHP memuat dalam Bab III Buku I tentang âAlasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan, dan memberatkan pidanaâ. M.v.T dari KUHP (Belanda) dalam penjelasnnya mengenai alasan penghapus pidana ini, mengemukakan apa yang disebut âalasan-alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan seseorang atau alasan-alasan tidak dapat pidananya seseorangâ. M.v.T menyebut 2 (dua) alasan:
- Alasan tidak dapat di pertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending), dan
- alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak di luar orang itu (uitweding).
Alasan yang disebut pada nomor 1, ialah (a) pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganngu karena sakit. (pasal 44), (b) umur masih muda. Mengenai umur yang masih muda ini Indonesia dan juga negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasa penghapus pidana).
Alasan yang disebut nomor 2 terdapat dalam Pasal 48 s/d 51 KUHP, yaitu daya memaksa (overmacht) (Pasal 48); pembelaan terpaksa (Pasal 49); melaksanakan undang-undang (Pasal 50); melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51).
Di samping perbedaan yang diterangkan dalam M.v.T, ilmu pengetahuan Hukum Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah:
- Alasan penghapus pidana yang umum, yaitu yang berlaku umum untuk tiap-tiap detik dan disebut dalam pasal 44, 48 s/d 51 KUHP;
- Alasan penghapus pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk detik-detik tertentu saja, misal:
- pasal 166 KUHP: âketentuan-ketentuan pasal 164 dan 165 KUHP, tidak berlaku pada orang yang karena pemberiatahuan itu mendapat bahaya untuk dituntut sendiri dan seterusnya....â.
Pasal 164 dan 165 memuat kententuan: bila seorang mengetahui ada makar terhdap suatu kejahatan yang membahayakan negara dan kepala negara, maka orang tersebut harus melaporkan.
- Pasal 221 ayat 2: âmenyimpan orang yang melakukan kejahatan dan sebagainyaâ. Disini ia tidak dituntut jika ia hendak menghindarkan penuntut dari istri, suami dan sebagainya (orang-orang yang masih ada hubungan darah).
Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan perbedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidannya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya (orang). Dalam hal ini dibedakan menjadi dua jenis alasan penghapus pidana:
- Alasan pembenar (rechtvaardigingsggrond, fait justificatif, rechtfertigungs-grund), dan
- Â Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluitings-grond, faitdâexcuse, entschuldigungsgrund, Schuldausschliesunggs-grund).
Alasan pembenaran penghapusan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatan tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemindanaan. Alasan pembenar dalam KUHP, ialah Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa, Pasal 50 tentang menjalan peraturan perundang-undangan, dan pasal 51 ayat (1) tentang perintah jabatan.
Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain, bahwa ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi, dalam hal ini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 44 (tidak mampu bertanggung jawab), Pasal 49 ayat (2) (noodwer exces), Pasal 51 ayat (2) tentang dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah.
Adapun mengenai pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan, dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.
Di samping dua alasan tersebut, dalam teori hukum pidana, menurut Moeljatno, ada satu lagi, yaitu alasan penghapus penuntutan. Dalam hal ini, masalahnya bukan pada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi, tidak pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan. Akan tetapi, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilita atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak adakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangannya adalah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, maka yang melakukan perbuatan tidak dapat diajtuhi pidana.
Komentar (0)
Tulis komentar