Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian penyelidikan, kewenangan dan kewajiban penyelidik dalam penyelidikan, dan jenis-jenis tindakan penyelidikan. Yuk simak pembahasannya di artikel berikut ini.

Pengertian Penyelidikan

Pengertian penyelidikan dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP, maka jelaslah bahwa tindakan penyelidik merupakan tindakan atas nama hukum yang diberikan kepada aparatur negara yang berwenang untuk melakukan penelitian apakah perkara yang dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan peristiwa pidana.

Penyelidik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menegaskan bahwa penyelidik dalam perkara pelanggaran HAM berat hanyalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sehingga hanya penyelidik tunggal dalam pelanggaran HAM berat.

Kewenangan dan Kewajiban Penyelidik

Kewenangan dan kewajiban penyelidik, sebagai berikut:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sementara itu, atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
  5. Semua tindakan penyelidik dilaporkan kepada penyidik.