Macam-Macam Alasan Penghapus Pidana
Berikut hendak diuraikan alasan pembenar dan alasan pemaaf, sesuai urutan pasal dalam KUHP, yaitu sebagai berikut:
1. Tidak mampu bertanggung jawab
Pasal 44 KUHP, memuat ketentuan-ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Seperti disebutkan di atas, bahwa M.v.T menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggung jawabkan karena sebab yang terletak di dalam si pembuat sendiri. Tidak ada kemampuan bertanggung jawab menghapuskan kesalahan, perbuatan tetap melawan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai alasan penghapus kesalahan.
2. Daya paksa (overmacht)
Pasal 48: âTidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang didorong oleh rasa terpaksaâ. Apa yang diartikan dengan daya paksa ini tidak dapat dijumpai dalam KUHP. Penafsiran dapat dilakukan dengan melihat penjelasan yang diberikan oleh pemerintah ketika kitab undangundang (Belanda) itu dibuat.
Dalam M.v.T dilukiskan sebagai: âsetiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tidak dapat ditahanâ. Hal yang disebut terakhi ini, âyang tidak dapat ditahanâ, memberikan sifat kepada tekanan atau paksaaan itu. Yang dimaksud dengan paksaan disini bukan paksaan yang mutlak, yang tidak memberi kesempatan kepada si pembuat menentukan kehendaknya. Ucapan âtidak bisa ditahanâ menunjukkan bahwa menurut akal sehat tak dapat diharapkan dari si pembuat untuk mengadakan perlawanan. Oleh karena itu, dalam overmacht (daya paksa) dapat dibedakan menjadi dua hal :
- vis absoluta (paksaan yang absolut)
- vis compulsiva (paksaan yang relatif).
Daya paksa yang absolut (vis absolut) dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tidak bisa ditahan atau dihindari.
Contoh:
- Tangan seorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca sehingga pecah. maka orang yang pertama tadi tak dapat dikatakan melakukan pengerusakan benda (pasal 406 KUHP);
- Orang yang di bawah hypnose dan melakukan pembunuhan tak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan tersebut dalam pasal 338 KUHP, karena perbuatan ini sama sekali di luar kehendak si pembuat;
- Orang yang tinggal di Jakarta menjadi saksi pengadilan Semarang. Ketika ia akan berangkat, perhubungan menjadi putus sama sekali. Orang tersebut tidak dapat menghadap menjadi saksi.
Pengertian vis obsoluta seperti contoh-contoh di atas tidak termasuk di dalam pengertian daya paksa dari Pasal 48 KUHP. Yang dimaksud dengan daya Pasal 48 adalah daya paksa relatif (vis compulsiva). Istilah âgendragenâ (didorong) menunjukkan bahwa paksaan sebenarnya dapat ditahan, tetapi dari orang yang di dalam paksaan itu sebenarnya tidak dapat mengadakan perlawanan. Prof. Moeljatno hanya menyebut âkarena pengaruh daya paksaâ.
Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan B. B dapat menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya, jadi tidak ada paksaan absolut. Memang ada paksaan tetapi masih ada kesempatan bagi B untuk mempertimbangkan apakah ia melanggar kewajibannya untuk menyimpan surat-surat berharga itu dan menyerahkan kepada A atau sebaliknya, ia tidak menyerah dan ditembak mati.
Perlawanan terrhadap paksaan itu tidak boleh disertai syaratsyarat yang tinggi sehingga harus menyerahkan nyawa misalnya, melainkan apa yang dapat diharapkan dari seseorang secara wajar, masuk akal dan sesuai dengan keadaan. Antara sifat dan paksaan di satu pihak ada kepentingan hukum yang dilanggar oleh si pemuat dilain pihak harus ada keseimbangan.
Pada overmacht (daya memaksa) orang ada dalam keadaan dwangpositie (posisi terjepit). Ia ada di tengah-tengah dua hal yang sulit yang sama-sama buruknya. Keadaan ini harus ditinjau secara obyektif. Sifat dari daya paksa ialah bahwa ia datang dari luar si pembuat dan lebih kuat daripadanya.
Jadi harus ada kekuatan (daya) yang mendesak dia kepada suatu perbuatan yang dalam keadaan lain tak akan ia lakukan, dan jalan lain juga tidak ada.
Komentar (0)
Tulis komentar