Literasi Hukum - Pelajari tentang Actio Pauliana, upaya hukum bagi kreditur yang dirugikan oleh debitur. Temukan: Pengertian Actio Pauliana, Syarat mengajukan Actio Pauliana, Jangka waktu pengajuan, Pembuktian Actio Pauliana, Akibat hukum Actio Pauliana, dan Contoh perkara Actio Pauliana.

Actio Pauliana dan Penerapannya berdasarkan Kepailitan

Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas perbuatan hukum seperti afiliasi, hibah, maupun pembayaran atas suatu utang yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga dimana kreditur merasa dirugikan ata perbuatan hukum tersebut. Actio Pauliana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Disamping itu, ketentuan Actio Pauliana juga diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang menyatakan setiap kreditur berhak untuk mengajukan pembatalan segala perbuatan debitur yang tidak wajib untuk dilakukan, dan yang merugikan kreditur, asal dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik debitur ataupun orang atau untuk siapa debitur itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan tersebut membawa akibat yang merugikan kreditur. Adapun contoh perbuatan yang dilakukan oleh Debitur misalnya menjual melakukan hibah atas hartanya, baik perbuatan tersebut bersifat timbal balik (seperti jual beli) ataupun bersifat unilateral (seperti hibah) serta melakukan sesuatu yang dapat menambah beban kewajiban debitur.

Kreditur dalam mengajukan Action Pauliana harus memenuhi syarat-syarat diantaranya: dilakukan untuk kepentingan harta kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditur, dan perbuatan hukum tersebut bukan diwajibkan oleh perjanjian maupun undang-undang.

Selain itu, menurut pendapat ahli Hadi Shubhan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam mengajukan Action Pauliana yakni: Pertama, perbuatan hukum tersebut perbuatan yang merugikan kreditur serta dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan kepailitan. Kedua, perbuatan hukum tersebut adalah perbuatan tidak wajib/perlu dilakukan oleh debitur sehingga perbuatan tersebut merugikan kreditur. Ketiga, perbuatan hukum tersebut merupakan perjanjian di mana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak lain dalam perjanjian tersebut sehingga hal ini merugikan kreditur. Keempat perbuatan hukum yang merupakan perbuatan merugikan kreditur atas pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih. Kelima, perbuatan hukum yang merupakan perbuatan merugikan kreditur yang mana dilakukan terhadap pihak terafiliasi.

Kemudian, Actio Pauliana hanya dapat diajukan oleh Kurator yang mana  memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengajukan sepanjang kurator telah memiliki cukup bukti-bukti tindakan debitur yang merugikan kreditur. Adapun jangka waktu dalam mengajukan Actio Pauliana berdasarkan undang-undang kepailitan dan pkpu idealnya yakni 1 tahun sebelum putusan pailit, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam mengajukan Gugatan Actio Pauliana kepada Pengadilan Niaga.