Tanah Leluhur yang Hilang atas Nama Pembangunan
Literasi Hukum - Di berbagai wilayah Indonesia Timur, masyarakat adat menghadapi kenyataan pahit: tanah yang diwariskan secara turun-temurun selama ratusan tahun kini dirampas demi Proyek Strategis Nasional (PSN). Hutan, ladang, dan sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi kawasan industri, perkebunan, atau pertambangan. Proses ini kerap berlangsung tanpa persetujuan yang sah dari masyarakat adat, bahkan dengan intimidasi aparat negara.
Ironisnya, pemerintah berdalih bahwa PSN dilakukan demi kepentingan nasional, seolah pengorbanan masyarakat adat adalah harga yang wajar demi pembangunan. Padahal, bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup. Ketika tanah itu hilang, yang hilang bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.
Kerangka Hukum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Konstitusi Indonesia dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…
Tulis komentar