Literasi Hukum - Artikel ini memberikan penjelasan singkat tentang Ilmu Hukum. Ilmu Hukum disini termasuk didalamnya adalah pengertian, fungsi, dan pembagian hukum. Simak lebih lanjut untuk memahami ilmu hukum!
Pengantar Ilmu Hukum
Manusia merupakan makhluk yang akan selalu bermasyarakat, dan disebut oleh Aristiteles sebagai zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk hidup yang selalu ingin hidup bersam-sama. Hidup bermasyarakat sudah merukapan kodrat manusia, yang terbentuk ketika ada dua individua atau lebih hidup bersama, sehingga timbul pergaulan hidup yang menyebabkan perkenalan antar tiap individu. Ilmu Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja system social. Tugas Ilmu hukum adalah untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).
Definisi Hukum Menurut 12 Para Ahli Hukum
Hukum bersifat universal yang berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat, sehingga Ilmu hukum menjadi tatanan pemasalahan seiring berkembangnya pergaulan manusia. Cakupan dari Ilmu hukum sangat luas, dan meliputi aspek kehidupan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Beberapa definisi hukum dari para ahli dapat dijelaskan sebagai berikut:Â
1. Hillian Seagle
hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Ilmu Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bukan obyek nyata di dunia sekitar kita.
Â
3. Sir Frederick Pollock
bahwa tidak ada keraguan dari seorang mahasiswa hukum untuk mendefinisikan apa yang dimaksud âestateâ, tetapi sebaliknya semakin besar kesempatan bagi seorang sarjana hukum untuk menggali pengetahuan, serta semakin banyak waktu yang diberikan untuk mengkaji asas-asas hukum, justru mengakibatkan ia akan semakin ragu ketika dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum itu?
Â
4. Mr. Dr. I. Kisch
karena hukum tidak dapat ditangkap panca indera maka merupakan hal yang sulit untuk membuat definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya
Â
5. Black
law is governmental social control. Dalam hal ini Black menggambarkan hukum sebagai upaya kontrol sosial oleh negara dengan mempergunakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi, dibedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat, dan birokrasi
Â
6. Hugo Grotius
hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan hal yang benarâ. Hal ini berarti dalam pandangan Grotius, hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang benar agar dapat dikatakan sebagai hukum yang baik;
Hans Kelsen: âhukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi
7. Roscoe pound
hukum bermakna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan perilaku individu yang mempengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial, atau tata ekonomi. Sedangkan, hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan atau tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka
Â
8. Fridrich Carl Von Savigny
hukum adalah sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan negara secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, yang akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Â
9. Utrecht
hukum adalah himpunan petunjuk, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu
Â
10. N.E. Algra
hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai hukum. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang (contohnya: aturan hukum kebiasaan, aturan yang dibentuk melalui putusan-putusan pengadilan, aturan yurisprudensi, aturan itikad baik, dan sebagainya)
Â
11. Gustav Radbruch
hukum itu merupakan suatu unsur budaya, seperti unsur-unsur budaya yang lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia. Nilai itu adalah nilai keadilan. Hukum hanya berarti sebagai hukum, jika hukum itu merupakan suatu perwujudan keadilan atau sekurang-kurangnya merupakan suatu usaha ke arah terwujudnya keadilan
Â
Komentar (0)
Tulis komentar