12. ZinsheimerÂ
Zinsheimer membedakan hukum menjadi hukum normative, hukum ideal, dan hukum wajar, yang dijelaskan sebagai berikut:Â
- Hukum Normatif, yaitu hukum yang tampak serta hukum tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan dan peraturan hidup bahwa sudah sewajarnya hal tersebut ditaati;
- Hukum Ideal adalah hukum yang dicita-citakan, yang berarkar pada perasaan murni manusia, yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di dunia, sehingga merupakan suatu hukum yang sifatnya objektif;
- Hukum Wajar ialah hukum seperti yang terjadi dan tampak sehari-hari, yang tidak jarang menyimpang dari hukum normative karena tidak diambil oleh alat-alat kekuasaan pemerintah, sehingga pelanggaran tersbut oleh masyarakat lambat laun dianggap sebagai sesuatu yg biasa.
Fungsi Hukum
Faktor dan keadaan masyarakat sangat menentukan bagaimana hukum dapat berfungsi dalam masyarakat tersebut. Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Fungsi hukum dapat disusun seperti sebagai berikut:Â
- Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat;
- Pengawasan atau pengendalian social (social control);
- Penyelesaian sengketa (dispute settlement);
- Rekayasa social (social engineering)
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana rekayasa social (social engineering), yang berarti bahwa hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyrakat, namun juga sebagai sarana untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapus kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi untuk menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dalam fungsinya sebagai perekayasa social, hukum harus dapat membentuk masyarakat sebagaimana yang dikehendaki, serta selalu berada dalam pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan. Pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga social.Â
Hukum memiliki 4 (empat) fungsi apabila dikaitkan dengan pembangunan, yaitu sebagai pemelihara ketertiban dan keamanaan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana penegak keadilan, dan sebagai sarana Pendidikan masyarakat. Joseph Raz membagi fungsi hukum menjadi fungsi langsung dan tidak langsung ketika melihat fungsi hukum sebagai fungsi social. Fungsi langsung tersebut dibagi menjadi dua, yaitu fungsi primer, yang mencakup pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu, penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat, penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang, serta penyelesaiaan di luar jalur regular. Fungsi langsung yang bersifat sekunder adalah sebagai berikut:Â
- Prosedur bagi perubahan hukum, yang meliputi constitution making bodies, parliements, local authorities, administrative legislation, custom, judicial law making, regulations made by independent public bodies, dan lain-lain;
- Prosedur bagi pelaksanaan hukum
Soedjono Dirdjosisworo mengatakan bahwa fungsi dan peranan hukum adalah penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian, yang secara garis besar dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut:Â
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyrakatat;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin;
- Sebegai sarana penggerak pembamgunan;
- Sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.
Pembagian Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan sebagai beikut:Â
1. Menurut sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam undang-undang;
- Hukum kebiasaan (adat), adalah hukum yang terletak dalam peraturann kebiasaan adat;
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara;
- Yurispridensi, adalah hukum yang terbentuk karena adanya putusan hakim
2. Menurut bentuknya
- Hukum tertulis;
- Hukum tertulis yang dikodifikasi;
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
- Hukum tidak tertulis;
3. Menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara;
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain;
- Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya
- ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
- ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku oada waktu yang akan datang;
- hukum alam, adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di sunia;
5. Menurut cara mempertahankan
- Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah atau larangan;
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan
6. Menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan mutlak;
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan ketika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu;
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.Â
8. Menurut isinya
- Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan;
- Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya ataupun hubungan antara negara dengan perseorangan.
- Yulistyaputri, Hukum waris Indonesia: BW, hukum Islam, hukum adataâ¯: teori dan praktik, (Jakarta: RajaGrafindo, 2021).
Referensi:
- Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
- Saut P. Panjaitan, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika), (Palembang: Universitas Sriwijaya, 1988).
- Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
- Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020).
- Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), (Jakarta: Kencana Predana Media Group , 2009).Â
- Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020).
- Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung: Alumni, 1983).
- Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 1988).
- C.F.G. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1985).
- Didiek R. Mawardi, Fumgsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat, (Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 Nomor 3, Juli 2015).
- Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017).
- Fence M. Wantu, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Kota Gorontalo: Revina Cendika, 2015).
Komentar (0)
Tulis komentar