Literasi Hukum - Teori kemanfaatan hukum, yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi sebanyak-banyaknya orang. Teori ini menekankan pentingnya hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Manfaat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah guna atau faedah, laba atau untung. Dari pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa manfaat-manfaat yang diperoleh itu tentunya akan menyebabkan perubahan terhadap suatu fungsi tertentu dalam suatu pranata. Kemanfaatan sendiri merupakan hal yang paling utama dalam sebuah tujuan hukum. 

Untuk memahami tujuan hukum, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan tujuan itu sendiri. Yang memiliki tujuan sejati hanyalah manusia, tetapi hukum bukanlah tujuan bagi manusia. Hukum sebenarnya adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bersama masyarakat dan negara. Tujuan hukum dapat terlihat melalui fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia; hukum memiliki target atau sasaran yang ingin dicapai.

Dalam teori utilitarianisme milik Jeremy Bentham, istilah "The greatest happiness of the greatest number" selalu diidentikkan sebagai kebahagiaan yang ditentukan oleh banyaknya orang, sehingga taraf ukur kebahagiaan mayoritas menentukan bagaimana hukum tersebut dibentuk. 

Namun, istilah di atas lebih cocok diartikan sebagai jaminan kebahagiaan individu yang harus diberikan oleh negara kepada warganya serta menghilangkan penderitaan bagi masyarakat melalui instrumen hukum. Sehingga tolak ukur dari instrumen hukum tersebut adalah "kebahagiaan" dan "penderitaan".

Ajaran Bentham ini dikenal dengan sifat individualis, di mana pandangannya beranjak pada perhatiannya yang besar pada kepentingan individu. Menurutnya, hukum pertama-tama memberikan kebahagiaan kepada individu-individu, tidak langsung kemasyarakat. 

Namun demikian, Bentham tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Untuk itu, Bentham mengatakan agar kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain tidak bertabrakan, maka harus dibatasi sehingga individu yang satu tidak menjadi mangsa bagi individu yang lainnya (homo homini lupus). 

Baca Juga: Apa Itu Kaidah Hukum?

Dengan ini, pada dasarnya Teori Kemanfaatan Hukum adalah pandangan dalam ilmu hukum yang mengemukakan bahwa hukum memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat atau kebaikan bagi masyarakat. Konsep ini menekankan bahwa hukum seharusnya bukan hanya aturan-aturan formal yang mengikat, tetapi juga instrumen yang mampu menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat.

Pandangan dari teori kemanfaatan hukum tersebut tertuang dalam ide yang mengatakan bahwa hukum ada untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Artinya, hukum hadir untuk memberikan kebaikan atau keuntungan kepada orang banyak. 

Konsep tersebut berpendapat bahwa hukum seharusnya membantu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, orang-orang dapat hidup bersama secara aman dan teratur. Misalnya, aturan-aturan dalam hukum membantu mencegah terjadinya kekacauan atau konflik di antara masyarakat.