Literasi Hukum - Kodifikasi ulang hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) merupakan sebuah lompatan paradigmatik dari kerangka hukum kolonial. Perbedaan yang ada tidak hanya bersifat parsial, melainkan menyentuh filosofi, asas, struktur, hingga materi muatan hukum pidana. Berikut adalah rincian perbandingan substansialnya:

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

A. Perubahan Fundamental pada Asas dan Filosofi

1. Pergeseran Filosofi Pemidanaan

  • KUHP Lama: Berlandaskan pada filosofi keadilan retributif (pembalasan). Fokus utamanya adalah memberikan sanksi sebagai ganjaran atas kejahatan yang dilakukan, dengan penekanan pada efek jera melalui penderitaan (penjara, denda).

  • KUHP Baru: Mengadopsi filosofi modern yang multidimensional. Pasal 51 dan 52 secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan yang mencakup:

    • Keadilan Korektif: Membina dan memasyarakatkan terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik.

    • Keadilan Restoratif: Memulihkan keseimbangan dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dengan melibatkan korban dan pelaku.

    • Keadilan Rehabilitatif: Memulihkan kondisi korban dan mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat.

    • Pencegahan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi tujuan, namun pembalasan tidak lagi menjadi prioritas utama.

2. Rekonstruksi Asas Legalitas

  • KUHP Lama: Menganut asas legalitas formal secara kaku sesuai Pasal 1 ayat (1): tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

  • KUHP Baru: Mempertahankan asas legalitas formal (Pasal 1) namun melengkapinya dengan pengakuan terhadap asas legalitas materiel. Pasal 2 secara revolusioner mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai sumber hukum pidana. Suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan hukum adat setempat asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

B. Reformasi Sistem dan Jenis Pidana

3. Penghapusan Pembedaan Kejahatan dan Pelanggaran

  • KUHP Lama: Mengklasifikasikan tindak pidana menjadi dua buku: Buku II tentang Kejahatan (misdrijven) dan Buku III tentang Pelanggaran (overtredingen), yang membawa implikasi hukum berbeda (misalnya dalam hal percobaan dan pembantuan).

  • KUHP Baru: Menghapuskan pembedaan ini. Semua tindak pidana kini disebut "Tindak Pidana". Berat ringannya suatu perbuatan dibedakan berdasarkan sanksi pidana yang diancamkan, bukan lagi berdasarkan klasifikasi formal tersebut.

4. Pidana Mati sebagai Sanksi Alternatif dengan Masa Percobaan

  • KUHP Lama: Pidana mati merupakan salah satu pidana pokok yang dijatuhkan secara definitif.

  • KUHP Baru: Mengatur pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 100 memperkenalkan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

5. Modernisasi Pidana Denda

  • KUHP Lama: Nominal denda seringkali tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

  • KUHP Baru: Memperkenalkan sistem denda yang lebih rasional melalui kategori denda dalam Pasal 79. Terdapat 8 kategori denda, dari Kategori I (Rp 1.000.000) hingga Kategori VIII (Rp 50.000.000.000), yang memungkinkan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang. Jika denda tidak dibayar, pidana penggantinya lebih fleksibel, dapat berupa pidana pengawasan, kerja sosial, atau kurungan.

6. Pidana Alternatif Selain Penjara

  • KUHP Lama: Sangat berorientasi pada pidana penjara.

  • KUHP Baru: Mengedepankan alternatif pemenjaraan untuk mengurangi dampak negatif dan overcrowding. Diperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (Pasal 65-75) yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda.

C. Perluasan Subjek dan Objek Tindak Pidana

7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

  • KUHP Lama: Tidak mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • KUHP Baru: Mengatur secara komprehensif dalam Pasal 45-50. Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan seperti pencabutan izin, perampasan aset, hingga pembubaran.

8. Tindak Pidana Terkait Teknologi Informasi (Cybercrime)

  • KUHP Lama: Tidak mengatur delik siber karena disusun pada era pra-digital.

  • KUHP Baru: Mengkodifikasi beberapa tindak pidana siber dalam Bab Tindak Pidana terhadap Sistem Elektronik. Meskipun UU ITE masih berlaku sebagai lex specialis, KUHP baru memperkuat kerangka hukum umum untuk kejahatan seperti akses ilegal, penyadapan, dan gangguan data.

9. Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup dan Hewan

  • KUHP Lama: Perlindungan terhadap lingkungan dan hewan sangat terbatas.

  • KUHP Baru: Mendedikasikan bab khusus untuk Tindak Pidana Lingkungan Hidup (misalnya pencemaran lingkungan) dan Tindak Pidana Terhadap Hewan (misalnya penganiayaan hewan), yang mencerminkan meningkatnya kesadaran ekologis.

10. Tindak Pidana Kesusilaan (dengan catatan penting)

  • KUHP Lama: Mengatur perzinaan (overspel) yang terbatas pada hubungan antara orang yang terikat perkawinan dengan orang lain.

  • KUHP Baru: Memperluas cakupan.

    • Perzinaan (Pasal 411): Mencakup persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan dengan orang yang bukan suami/istrinya.

    • Kohabitasi (Pasal 412): Mengatur persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan (hidup bersama sebagai suami-istri).

    • PENTING: Kedua pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai jika ada aduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Ini membatasi campur tangan negara pada ruang privat.

11. Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Presiden (Delik Aduan)

  • KUHP Lama: Pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat.

  • KUHP Baru: Menghidupkan kembali delik ini dalam Pasal 218 (Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden), namun dengan perubahan fundamental: pasal ini adalah delik aduan. Pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Kritik atau pendapat yang berbeda tidak termasuk dalam kualifikasi penghinaan.

D. Harmonisasi dan Pengaturan Khusus

12. Pengaturan Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, Narkotika)

  • KUHP Lama: Tindak pidana ini tidak diatur dan sepenuhnya berada di luar KUHP.

  • KUHP Baru: Memasukkan bab-bab khusus mengenai tindak pidana ini. Tujuannya adalah sebagai konsolidasi dan harmonisasi dalam satu kodifikasi. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan, UU khusus yang ada (UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika) tetap berlaku sebagai lex specialis, terutama untuk hukum acara dan elemen-elemen yang lebih spesifik.

13. Keadilan Restoratif dan Penanganan Anak

  • KUHP Lama: Tidak mengenal konsep diversi atau keadilan restoratif secara formal.

  • KUHP Baru: Mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif secara formal, terutama dalam penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pasal 112-117 mengutamakan diversi (penyelesaian di luar jalur peradilan pidana) dan tindakan (bukan pidana) yang bersifat rehabilitatif dan edukatif. Batas usia pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.