Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan praktik model mediasi penal dalam ketentuan restorative justice. Mediasi penal lebih berorientasi pada proses dan partisipasi aktif serta otonom para pihak. Mediasi pada perkara perdata dan pidana memiliki perbedaan, dimana mediasi pada perkara pidana lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak. Solusi dalam rangka penyempurnaan UU SPPA perlu dipertimbangkan dengan berorientasi pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan negara lain.
Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia, media penal terwujud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Ide Dasar yang Melatarbelakangi Urgensi Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana
Mediasi penal dikembangkan atas dasar prinsip kerja atau working of principles yang meliputi:
1. Penanganan konflik (Conflict Handling)
Mediator memiliki tugas dalam rangka membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.
2. Berorientasi pada proses (Process Orientation)
Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses dibandingkan dengan hasil yang didapatkan, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, dan ketenangan korban dari rasa takut.
Tulis komentar