Solusi Dalam Rangka Penyempurnaan UU SPPA

Setiap kebijakan dalam upaya mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, harus dipertimbangkan sebagai nilai serta pembaharuan hukum pidana diharapkan berorientasi pada pendekatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia maupun negara lain. Karena hal tersebut penting digunakan sebagai acuan dalam pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia. Dengan demikian, seyogyanya ketentuan diversi atau mediasi penal perlu diupayakan di tahapan atau proses penyidikan serta apabila kesepakatan diversi dapat tercapai, hasilnya bukan berupa penetapan yang merupakan produk hukum dan menimbulkan akibat hukum, namun cukup sebuah perjanjian. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.