Sekilas Isu
Dunia hukum sekali lagi berguncang hebat disebabkan putusan monumental, dalam arti negatif, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis. Putusan ini mengundang kontroversi yang mencedarai rasa keadilan masyarakat jika mengutip bahasanya Prof. Mahfud MD dalam kanal YouTube-nya. Penyebabnya adalah tidak lain putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan sanksi pidana 6.5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebesar 12 tahun penjara padahal kerugian negara yang disebabkan sangat fantastis yaitu Rp. 300 triliun.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ini menuai kontroversi yang luar biasa dari publik. Publik mulai membandingkan putusan Moeis ini dengan putusan lain dengan disparitas (ketimpangan) putusan yang menggitu menganga. Sebagai contoh, publik menyoroti putusan lain yang serupa seperti putusan terhadap Budi Said yang merugikan keuangan negara Rp. 1,1 triliun dan dijatuhi 15 tahun penjara. Adanya kejanggalan berupa disparitas putusan karena ketimpangan antara jumlah kerugian negara dengan sanksi pidana yang dijatuhkan.
Yang menarik adalah adanya isu yang mendukung putusan pengadilan ini dengan berdalih bahwa putusan pengadilan tidak saling mengikat satu dengan yang lain. Selama hakim memutus berdasarkan undang-undang, maka putusan hakim tersebut sudah benar dan pasti adil karena begitulah ketentuan undang-undang. Putusan pengadilan mengenai Moeis tersebut jika disorot dari sudut pandang normatif dan dalam paradigma positivistis memang sudah benar adanya. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sendiri sudah membatasi penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sementara putusan pengadilannya adalah 6.5 tahun.
Hakim hanya perlu melihat ke undang-undang dan tidak perlu melihat putusan hakim yang serupa dalam pertimbangannya, itulah yang menjadi argumen pendukung putusan Moeis ini. Di samping itu, isu yang diangkat juga adalah Indonesia menganut civil law system dan bukan common law system sehingga hakim tidak terikat putusan sebelumnya atau bahkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pernyataan ini menggelitik bagi penulis terutama pada argumen yang dibangun di atas dikotomi sistem hukum dan menyandarkan nilai keadilan hanya sebatas normatif belaka. Sejauh manakah relevansi dikotomi sistem hukum tersebut dan apakah nilai keadilan hanya dapat dibatasi hanya berdimensi normatif belaka?
Tulis komentar