Melalui Mahkamah Agung (MA), sistem peradilan Indonesia sendiri sudah mulai menerima prinsip stare decisis semisal dengan dikeluarkannya landmark decision yang sekaligus menjadi yurisprudensi dan SEMA. Walaupun SEMA tidak menduduki hierarki peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi, SEMA sering menjadi rujukan pengadilan di bawahnya. Contohnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencatatan kawin beda agama. Di sisi lain, ada juga landmark decision MA yang konsisten memutus tentang hak anak yang berusia 12 tahun untuk menentukan sendiri akan ikut ayah atau ibunya.
Akhiri Dikotomi, Gali Nilai Keadilan
Mengutip dari Majalah Mahkamah Agung RI Edisi XXXII Tahun 2023 halaman 99, perdebatan antara prinsip stare decisis ataukah legal uniformity ini tidak lagi menjadi persoalan penting karena yang paling utama adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keteraturan hukum. Keadilan hukum sendiri tidak boleh hanya dipahami berdimensi normatif, yaitu apa yang sesuai dengan UU itulah keadilan. Nilai-nilai keadilan sendiri harus senantiasa digali dari nilai-nilai masyarakat berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana mungkin nilai-nilai keadilan hanya dapat dicari dari teks UU yang sejatinya sudah cacat sejak diundangkan karena akan senantia tertinggal dinamika sosial dan zaman?
Konklusi yang ingin penulis sampaikan adalah hakim di pengadilan manapun tidak boleh lagi hanya berpacu pada UU dan mengabaikan variabel lain seperti putusan-putusan sebelumnya dan nilai-nilai di masyarakat. Penulis berharap, setiap hakim di peradilan manapun dapat menegakkan prinsip keadilan yang digali dari nilai-nilai di masyarakat bukan hanya sekadar berpacu pada UU.
Tulis komentar