Dikotomi Sistem Hukum, Stagnasi Progresivitas Hukum
Sistem hukum di dunia secara garis besar terbagi menjadi common law system dan civil law system. Kedua sistem ini memiliki karakterisitik dan pengikutnya masing-masing. Negara-negara yang menganut civil law system biasanya merupakan negara jajahan Perancis dan turunannya karena basis sistem hukum ini adalah Napoleon Code yang dianggap sebagai kodifikasi hukum pertama. Napoleon Code yang diadopsi di Perancis ini berkembang dan menyebar di bawah kekuasaan Perancis atas negara-negara jajahannya. Oleh karenanya Belanda dan Indonesia menganut sistem ini karena berada di bawah bayang-bayang kolonialisme Perancis.
Ciri utama sistem hukum ini adalah hakim didudukkan sebagai corong undang-undang atau hanya mendikte ulang apa yang dikatakan undang-undang. Ruang progresivitas hukum melalui inovasi hakim dalam menemukan hukum tidak terlalu luas. Semua yang termaktub dalam undang-undang harus dipatuhi dan undang-undang tidak boleh disimpangi dalam putusan hakim sekalipun. Oleh karenanya, undang-undang memberikan batas maksimal dan minimal semisal dalam hal sanksi agar hakim dapat bermanuver selama berada dalam koridor undang-undang tersebut.
Jika berbeda dengan undang-undang, maka hakim harus menjabarkan legal decidendi atau pertimbangan hukumnya demi mempertahankan argumen putusan tersebut. Yurisprudensi yang menjadi preseden bagi hakim hanya dapat diadopsi jika putusan tersebut melahirkan norma yang tidak diatur dalam undang-undang seperti “Putusan Cerobong Asap”. Implikasinya adalah terjadinya disparitas putusan yang sangat lebar karena putusan hakim yang satu dengan yang lain tidak saling terikat.
Berkebalikannya dengan civil law system, common law system mengusung adanya prinsip stare decisis atau hakim terikat dengan putusan pengadilan sebelumnya terutama pada pengadilan yang lebih tinggi. Pada sistem hukum ini, hakim tidak berpatok pada undang-undang karena memang tradisi kodifikasi hukum tidak terlalu mendapatkan tempat pada sistem hukum ini. Hakim yang akan memutus harus mempertimbangkan putusan hakim sebelumnya dan sangat dicela jika menyalahi putusan sebelumnya. Namun jika hakim tersebut menemukan ketidaksesuaian antara putusan lama dengan kasus konkret yang sedang dihadapi, maka hakim tersebut dapat menjatuhkan putusan yang berbeda selama dapat membangun argumen terhadap bentuk “penyimpangan” tersebut. Dengan adanya praktik seperti itu, disparitas putusan akan sangat jarang ditemukan karena setiap hakim terikat dengan yurisprudensi kecuali dalam keadaan khusus.
Dikotomi secara rigid antara civil law system dan common law system tidak lagi relevan dengan dinamika progresivitas hukum. Berinteraksinya suatu negara kepada dunia membuka peluang saling memengaruhi terutama pada aspek sistem hukum yang berlaku. Indonesia sendiri memang tidak menganut prinsip stare decisis ini karena menganut prinsip legal uniformity atau keseragaman hukum sebagaimana yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Tulis komentar