Literasi Hukum- Artikel ini mengulas dan menyorot bagaimana kebijakan pemerintah yang melenceng dari programreforma agrariasebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pokok Agraria.

Pendahuluan

Semangat reforma agararia yang terkandung dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960adalah adanya hukum atas tanah yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria sendiri merupakan program penataan kembali kepemilikan lahan untuk mewujudkan keadilan atas penguasaan lahan. Penguasaan tahan diorientasikan agar membawa kesejahteraan sosial di samping kesejahteraan individu. Kesejahteraan petani sebagai aktor sentral bagi ketahanan dan kedaulatan pangan juga mendapatkan perhatian lebih karena negara sangat bergantung kepada para petani dalam sektor ini. Tanpa hadirnya petani, maka negara akan menghadapi kesulitan dalam menangani problematika pangan dalam negeri yang dapat berimbas pada aspek lain. Oleh karena urgensi tata kelola tanah tersebut, negara sebagai pemegang hak prerogatif mengatur hal tersebut dalam kebijakan pemerintahan. UU Nomor 5 Tahun 1960 atau yang biasa disebut UU Pokok Agraria (UUPA) sudah mengamanatkan pengelolaan tanah yang populis agar pengelolaan tanah tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Amanat UU tersebut diturunkan dalam berbagai peraturan dan kebijakan di bawahnya sehingga diharapkan reforma agaria tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam dinamikanya, program reforma agraria tersebut sering melenceng dari tujuan pada tahap implementasinya. Pemerintah sebagai otoritas resmi justru sering kali meregulasikan hal-hal yang menyimpang tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, pemerintah abai dan tutup mata terhadap sengketa yang melibatkan reforma agraria ini. Contohnya adalah kejadian yang menimpa para petani di Kabupaten Cianjur tepatnya di Desa Rawabelut dan Desa Batulawang. Kejadian tersebut menjadi salah satu indikasi dari ketidakseriusan pemerintah terhadap pelaksanaan program reforma agraria tersebut.