Pembahasan

Kasus sengketa agraria yang terjadi di sebuah desa di Kabupaten Cianjur, yaitu Desa Batulawang merupakan sengketa mengenai status tanah yang dikelola menjadi lahan pertanian. Sengketa agraria ini terjadi antara para warga desa tersebut dengan Bank Tanah dan juga melibatkan PT Maskapai Perkebunan Moelya (MPM). Kasus yang terjadi di Batulawang ini bermula ketika pada tahun 1989 PT MPM menjanjikan hak miliki atas bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM seluas 93 ha. Masing-masing warga mendapatkan tanah sekitar 2.500 m2 dan membayar cicilan Rp 20.500.000,00 selama 5 (lima) tahun. Tanah tersebut pada mulanya digunakan untuk peternakan ayam namun gagal di tahun pertama sehingga para warga kembali melanjutkan profesi mereka sebagai petani. Menjelang akhir Desember 2022, para warga mengusulkan agar lahan seluas 93 ha bekas HGU PT MPM tersebut menjadi lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA. Lahan seluas 93 ha tersebut berhasil diregistrasi sebagai objek LPRA demi percepatan reforma agraria. Hal ini sejalan dengan program pemerintah mengenai reforma agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan adanya percepatan reforma agraria tersebut, para warga dapat segera mendapatkan hak milik atas tanah bekas HGU seluas 93 ha tersebut. Namun dalam realitanya, kepemilikan atas tanah 93 ha tersebut terhambat karena ternyata tanah tersebut telah beralih ke tangan Bank Tanah pada 2023. Menanggapi hal tersebut, Bank Tanah merelokasi LPRA tersebut namun lahan yang direlokasikan sangat tidak ideal untuk dihuni dan dikelola oleh para warga. Para warga kemudian menuntut hak kepemilikan mereka yang direlokasikan dengan tidak ideal tersebut kepada Bank Tanah. Bank Tanah yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat skema alternatif. Bank Tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah meneydiakan lahan pengganti bagi 1927 warga. Para warga tetsebut diberikan hak pakai selama 10 tahun terlebih dahulu. Hak pakai tersebut diberikan secara temporal kepada para warga dan setelah 10 tahun hak pakai tersebut akan menjadi hak milik. Adapun permukiman warga akan dipertahankan terlebih dahulu sementara relokasi lahan garapan warga masih melalui tahap pembahasan. Pemberian hak pakai sementara dan kemudia diikuti dengan perubahan menjadi hak miliki ini menurut GTRA dilakukan demi melindungi petani itu sendiri. Program redistribusi berkaca pada pengalamann sering diakali dengan cara petani mengalihkan hak miliknya tersebut kepada pihak lain. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN menilai cara ini dapat memberikan perlindungan petani. Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mengkritisi kebijakan agraria yang diterapkan pemerintah melalu Kementerian ATR/BPN tersebut. KPA menilai tidak adanya jaminan setelah 10 tahun hak pakai tersebut akan menjadi hak milik, hak secara penuh kepada petani. Di samping itu, para warga sejaka Orde Baru (Orba) sudah membangun kampung mereka sendiri dan memiliki tanah sebagai indikasi akan eksitensi mereka. Namun dengan adanya kebijakan ini, mereka harus membuktikan eksistensi mereka lagi selama 10 tahun ke depan dan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.