Analisis Kasus
Program reforma agraria sebagai program yang berorientasi pada penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan dan pengusaan tanah memiliki beberapa program implementatifnya. Di antara program implementatif tersebut adalah redistribusi lahan atau pembagian tanah. Tanah yang akan diredistribusikan tersebut adalah tanah yang melebihi batas maksimal kepemilikan, tanah
absenteeatau tanah yang berlokasi berjauhan dengan domisili pemiliknya, tanah swaparaja, dan tanah negara. Tanah objek reforma agraria atau TORA ini akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar terjadi pemerataan tanah.
Program redistribusi ini pada dasarnya adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan individu terkhususnya para petani yang berperan penting bagi penyediaan pangan. Tanah yang ditinggalkan pemiliknya, atau berlokasi berjauhan dari domisili pemiliknya, atau melebihi batas diatur sedemikian rupa oleh negara melalui UUPA agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara maksimal. Sama halnya dengan relokasi lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Batulawang dengan Bank Tanah tersebut.
Dari sudut pandang pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, relokasi lahan tersebut dilakukan agar melindungi masyakarat. Namun sejatinya relokasi lahan tersebut memiliki kejanggalannya tersendiri. Lahan pengganti yang disediakan pemerintah melalui Bank Tanah sangat tidak ideal untuk dihuni dan dikelola sehingga nilai tanah relokasi tersebut jauh di bawah tanah asli mereka. Para warga tidak dapat bertani di lahan pengganti tersebut sehingga tujuan relokasi tersebut hampa. Tidak ada gunanya mengganti tanah yang produktif dengan tanah yang tidak produktif.
Bank Tanah sebagai bank yang diberikan wewenang melaksanakan redistribusi lahan seharusnya memberikan lahan pengganti yang layak. Lahan pertanian yang dijadikan para warga sebagai lahan pertanian tersebut tidak boleh hanya sekadar diganti dengan tanah yang tidak layak atau bahkan hanya sekadar uang pengganti. Ditambah lagi tanah bekas HGU seluas 93 ha tersebut sudah didaftarkan sebagai objek LPRA. Seharusnya tanah tersebut tidak boleh dialihkan karena program redistribusi tanah menghendaki adanya pembagian tanah beserta hak miliknya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Inti dari program redistribusi adalah masyarakat memiliki hak milik atas tanah objek reforma agraria atau TORA yang mana sebelumnya mereka bahkan tidak memiliki hak milik atas tanah. Program redistribusi tidak mengenal adanya pembagian hak pakai karena hak pakai tidak sekuar hak milik. Hak milik sendiri merupakan hak penuh dan hak yang paling tinggi dibandingkan hak lainnya seperti hak pakai dan HGU. Dengan hak milik, para warga dapat mengelola tanah mereka sendiri secara penuh seperti memindahtangankan tanah tersebut atau menempatkan hak tanggungan. Sementara hak pakai hanya bersifat temporal dan tidak sekuat hak milik. Oleh karena itu hak milik ini tidak dapat dialihkan menjadi hak pakai walaupun hanya sementara yaitu 10 tahun.
Pemberian hak pakai kepada masyarakat yang pada dasarnya mereka memiliki hak milik merupakan bentuk penyelewengan terhadap semangat reforma agraria. Masyarakat yang semula memiliki kepastian kepemilikan atas tanah akan menemui ketidakpastian hukum karena status tanahnya berubah menjadi hak pakai. Pembatasan waktu 10 tahun tersebut juga sangat potensial untuk diselewengkan. Sebagaimana yang dikatakan KPA, tidak ada jaminan setelah 10 tahun hak pakai tersebut akan berubah menjadi hak milik. Akan sangat mungkin Bank Tanah sebagai pemegang hak milik atas tanah tersebut memindahtangankan kembali tanah tersebut. Jika ini terjadi, maka hak masyarakat atas tanah tersebut akan hilang karena status mereka hanya sebatas pemegang hak pakai.
Kesimpulan
Amanat UUPA yang dicita-citakan menciptakan sistem hukum yang menata pertanahan secara berkeadilan seharusnya diimplementasikan oleh pemerintah dalam setiap kebijakan. Pemerintah sebagai otoritas yang berwenang seharusnya berkomitmen dalam melakukan reforma agrarian terutama setelah adanya program percepatan reforma agraria tersebut. Kebijakan pemerintah melalui kementerian, Bank Tanah, dan lembaga terkait seharusnya satu kata dalam menjalankan program ini karena akan membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Tulis komentar