Literasi Hukum - Asas Legalitas adalah prinsip hukum yang mendasarkan keabsahan tindakan hukum pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini membahas sejarah dan perkembangan asas legalitas dari masa ke masa, termasuk konsep hukum Romawi dan pengaruhnya pada sistem hukum modern.
Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami pentingnya asas legalitas dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana prinsip ini telah menjadi bagian integral dari sistem hukum yang ada saat ini.
Makna Asas Legalitas
Dalam bidang hukum pidana, terdapat prinsip yang dikenal sebagai Asas Legalitas. Asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyatakan bahwa suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana kecuali jika didasarkan pada ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada undang-undang pidana yang mengatur perbuatannya.
Sejarah Asas Legalitas
Asas Legalitas dinyatakan secara lengkap sebagai "nullum crimen (delictum), nulla poena sine paevia lege poenali", dan berasal dari Bavarian Code di Jerman pada tahun 1813. Asas ini dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas Legalitas menekankan bahwa tidak ada orang yang bisa dihukum tanpa adanya undang-undang yang telah terlebih dahulu mengatur perbuatannya. Asas ini adalah salah satu ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental, dan bertentangan dengan asas retroaktif yang mengizinkan pengenaan hukuman terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat kejahatan dilakukan.
Pada zaman Romawi kuno, ada istilah "criminal extra ordinaria" yang merujuk pada kejahatan yang tidak diatur dalam undang-undang. Istilah ini diterima oleh raja-raja Eropa Barat ketika mereka menerima hukum Romawi kuno. Hal ini memungkinkan para raja untuk bertindak sewenang-wenang terhadap tindakan-tindakan yang dianggap jahat tetapi belum diatur dalam undang-undang. Kemudian, Magna Charta Libertatum muncul di Inggris pada tahun 1215 sebagai bentuk reaksi terhadap praktik sewenang-wenang raja pada masa itu. Ini menandai fase pertama di mana manusia mulai memperjuangkan hak-hak mereka sebagai manusia.
Dalam hukum pidana modern, prinsip legalitas muncul dari sudut pandang sosiologis Abad Pencerahan yang menempatkan perlindungan rakyat dari kekuasaan sewenang-wenang sebagai hal yang penting. Sebelum Abad Pencerahan, kekuasaan dapat menghukum seseorang tanpa adanya peraturan yang jelas. Pada masa itu, kehendak kekuasaan adalah yang menentukan apakah tindakan tersebut bisa dihukum atau tidak. Oleh karena itu, untuk melindungi hak individu, prinsip legalitas menjadi penting sebagai instrumen perlindungan kemerdekaan individu terhadap negara. Dengan demikian, apa yang bisa dihukum ditentukan oleh otoritas peraturan, bukan oleh kehendak kekuasaan.
Dahulu, perlindungan hak-hak rakyat banyak dicapai melalui perjuangan politik dengan mempertaruhkan kepentingan rakyat terhadap kekuasaan absolut raja. Asas legalitas pertama kali muncul dalam Pasal 39 Magna Charta (1215) di Inggris, yang memberikan perlindungan terhadap penangkapan, penahanan, penyitaan, pembuangan, dan perlindungan hukum/undang-undang seseorang, kecuali melalui putusan pengadilan yang sah. Kemudian, Habeas Corpus Act (1679) mengharuskan pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap dalam waktu singkat. Setelah itu, jaminan atas hak dan kewajiban rakyat menjadi asas hukum, dan dirumuskan dalam hukum tertulis untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid). John Locke (1760) menjadi pelopor perjuangan politik dan hukum di Inggris.
Tulis komentar