Literasi Hukum - Asas Legalitas adalah prinsip hukum yang mendasarkan keabsahan tindakan hukum pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini membahas sejarah dan perkembangan asas legalitas dari masa ke masa, termasuk konsep hukum Romawi dan pengaruhnya pada sistem hukum modern.

Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami pentingnya asas legalitas dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana prinsip ini telah menjadi bagian integral dari sistem hukum yang ada saat ini.

Makna Asas Legalitas

Dalam bidang hukum pidana, terdapat prinsip yang dikenal sebagai Asas Legalitas. Asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyatakan bahwa suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana kecuali jika didasarkan pada ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada undang-undang pidana yang mengatur perbuatannya.

Sejarah Asas Legalitas

Asas Legalitas dinyatakan secara lengkap sebagai "nullum crimen (delictum), nulla poena sine paevia lege poenali", dan berasal dari Bavarian Code di Jerman pada tahun 1813. Asas ini dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas Legalitas menekankan bahwa tidak ada orang yang bisa dihukum tanpa adanya undang-undang yang telah terlebih dahulu mengatur perbuatannya. Asas ini adalah salah…