Literasi Hukum - Dalam melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan umumnya mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Contoh dari keputusan tata usaha negara adalah konsesi tambang. Pejabat yang mengeluarkan konsesi adalah pejabat di bidang pertambangan. Pejabat itu mengeluarkan konsesi berdasarkan kewenangannya yang diatur melalui peraturan bidang pertambangan.

Contoh lain adalah sertifikat hak milik atas tanah. Pejabat yang mengeluarkan sertifikat adalah pejabat bidang pertanahan berdasarkan kewenangannya dalam peraturan dengan bidang yang sama.

Kita akan menemukan lebih banyak bentuk keputusan tata usaha negara melalui kegiatan administrasi pemerintahan. Keputusan ini bersifat administratif serta mencakup banyak bidang dan skala yang beragam.

Lebih lanjut, keputusan tata usaha negara juga mampu menimbulkan dampak bagi masyarakat. Misalnya, konsesi tambang berdampak wilayah tempat tinggal penduduk yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Sertifikat tanah hak milik berdampak pada hak kepemilikan seseorang atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Oleh karena mampu menimbulkan dampak bagi masyarakat, keputusan tata usaha negara dapat diadili. Ia dapat menjadi objek yang diperiksa melalui mekanisme peradilan administrasi. Di Indonesia, keputusan tata usaha negara dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara ("PTUN").

Artikel ini akan membahas bagaimana keputusan tata usaha negara mampu menjadi objek yang diperiksa melalui peradilan administrasi Indonesia.

Unsur Keputusan Tata Usaha Negara

Arti dari keputusan tata usaha negara diatur secara definitif dalam 2 undang-undang di bidang administrasi negara.

Pertama, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan"). Kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN") yang telah diubah dengan perubahan pertama melalui UU 9/2004 dan UU 51/2009.

UU Administrasi Pemerintahan, melalui Pasal 1 angka 7, mengatur definisi keputusan tata usaha negara sebagai berikut.

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sedikit berbeda dengan sebelumnya, melalui Pasal 1 angka 3, UU PTUN mengatur definisi keputusan tata usaha negara sebagai berikut.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dari 2 pasal di atas, dapat dipahami bahwa sesuatu disebut sebagai "keputusan tata usaha negara" jika sesuatu itu memiliki unsur-unsur berikut.

  1. berbentuk penetapan tertulis,
  2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,
  3. berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. bersifat konkrit, individual, dan final, dan
  5. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.