Dasar Hukum Alternatif: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Selain wanprestasi, tanggung jawab pengelola parkir juga dapat digugat melalui dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dapat terpenuhi jika pengelola parkir terbukti:

  1. Melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu kelalaian dalam menyediakan sistem keamanan yang memadai (misalnya, tidak ada CCTV, pencahayaan minim, tidak ada petugas patroli).

  2. Adanya kesalahan (kelalaian atau kesengajaan).

  3. Adanya kerugian yang dialami konsumen (kerugian materiil senilai harga helm).

  4. Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan pengelola dan kerugian yang diderita konsumen.

Dengan tidak menyediakan keamanan yang layak padahal mereka telah memungut bayaran untuk jasa tersebut, pengelola parkir dapat dianggap telah melakukan kelalaian yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi konsumen.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pengecualian Tanggung Jawab yang Sah

Tanggung jawab pengelola parkir tidaklah absolut. Ada dua kondisi di mana mereka dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi:

  1. Keadaan Memaksa (Force Majeure atau Overmacht): Ini merujuk pada kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dicegah, seperti bencana alam berskala besar (banjir, gempa bumi), huru-hara sosial, atau peperangan. Perlu dicatat, pencurian biasa tidak termasuk dalam kategori force majeure karena merupakan risiko yang melekat dan seharusnya dapat dimitigasi oleh pengelola parkir.

  2. Kelalaian Pihak Konsumen Sendiri: Pengecualian ini berlaku jika kehilangan terjadi murni karena kelalaian konsumen yang signifikan. Contohnya, jika pengelola menyediakan fasilitas penitipan helm khusus yang aman dan gratis, namun konsumen menolak menggunakannya dan meletakkan helm di atas motor tanpa dikunci sama sekali di area yang jelas-jelas rawan. Namun, beban pembuktian adanya kelalaian konsumen ini berada di pihak pengelola parkir. Meninggalkan helm yang terkunci di atas motor di dalam area parkir berbayar pada umumnya tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian konsumen.

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Konsumen

Jika Anda mengalami kehilangan helm dan pengelola menolak bertanggung jawab, berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat Anda ambil:

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership
  1. Dokumentasikan Bukti: Segera setelah menyadari kehilangan, laporkan kepada petugas atau manajer yang bertugas. Catat nama petugas dan waktu pelaporan. Simpan karcis parkir Anda karena itu adalah bukti utama adanya perjanjian penitipan. Ambil foto lokasi tempat motor Anda diparkir sebagai bukti pendukung.

  2. Ajukan Tuntutan Secara Musyawarah: Sampaikan secara baik-baik namun tegas bahwa berdasarkan hukum (perjanjian penitipan dan UUPK), mereka bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Tunjukkan bahwa klausul pelepasan tanggung jawab mereka tidak sah.

  3. Layangkan Somasi (Teguran Hukum): Jika musyawarah gagal, langkah selanjutnya adalah mengirimkan somasi tertulis. Somasi ini adalah surat teguran formal yang menjelaskan duduk perkara, dasar hukum tuntutan Anda (mengutip pasal-pasal yang relevan), dan permintaan ganti rugi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini menunjukkan keseriusan Anda untuk menempuh jalur hukum.

  4. Mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Ini adalah jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat dan murah. BPSK berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

  5. Mengajukan Gugatan Perdata: Sebagai upaya hukum terakhir, Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi.